JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 melalui arahan yang dibacakan oleh Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana, secara virtual pada Kamis (15/1/2026). Rakernas tahun ini mencatat sejarah sebagai penyelenggaraan perdana yang dilakukan sepenuhnya secara daring demi efisiensi dan adaptasi teknologi.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa seluruh hasil Rakernas telah diselaraskan untuk mendukung target Indonesia Emas 2045 serta kebijakan pembangunan nasional Asta Cita. Seluruh poin kesepakatan tersebut kini berkekuatan hukum melalui Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026.
Rekomendasi Strategis dan Usulan Anggaran
Rakernas 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi krusial bagi keberlanjutan institusi, di antaranya:
Usulan Anggaran 2027: Menetapkan usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI sebesar Rp43.646.627.578.000.
Inovasi Kelembagaan: Pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase serta regulasi penerimaan PNBP dari denda administratif bidang kehutanan.
Transformasi Digital: Optimalisasi pembangunan Big Data Intelijen Kejaksaan untuk mendukung efektivitas tugas di lapangan.
Penguatan Dokumen: Penetapan laporan tahunan 2025 (Buku I-IV) sebagai barometer capaian kinerja nasional.
Lima Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung menginstruksikan lima program prioritas yang wajib segera dilaksanakan oleh seluruh jajaran di pusat maupun daerah:
- Standardisasi SDM: Pembangunan pola manajemen SDM yang berdampak langsung pada pengembangan institusi.
- Integritas Aparatur: Mewujudkan akuntabilitas melalui fungsi pengawasan profesional.
- Adaptasi Hukum: Kesiapan pelaksanaan tugas dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.
- Transformasi Kelembagaan: Implementasi konsep Advocaat Generaal.
- Penegakan Hukum Berkeadilan: Pelaksanaan direktif Presiden guna memastikan hukum berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Pesan Tegas Terhadap Penyimpangan
Jaksa Agung mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa untuk tidak mencederai marwah institusi. Penekanan diberikan pada pengawasan melekat (Waskat) oleh setiap pimpinan satuan kerja.
”Tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang atau penyalahgunaan kewenangan. Setiap pimpinan satuan kerja harus memastikan pengawasan melekat berjalan efektif,” tegas Jaksa Agung dalam pidato yang dibacakan Asep N. Mulyana.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, Jaksa Agung juga mewajibkan seluruh satuan kerja untuk mempublikasikan capaian kinerja mereka secara konsisten kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi.
Kontak Media:
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan

Tinggalkan Balasan