KOTA TANGERANG – Eskalasi konflik pertanahan di kawasan Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, terus meningkat pasca-insiden dugaan pengeroyokan terhadap ahli waris. Merespons situasi tersebut, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam LSM Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi massa ke Polres Metro Tangerang Kota.

Rencana Aksi dan Tuntutan

Aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026 pukul 14.00 WIB. Berdasarkan surat pemberitahuan nomor 389/DPD LSM GIAS/PA/1/2026, sekitar 150 peserta dari tiga elemen organisasi akan mengepung Kantor Kecamatan Pinang.

Ketua DPD LSM GIAS Kota Tangerang, Ajis Pramuji, menyatakan ada lima poin tuntutan utama, di antaranya:

1. Menuding Camat Pinang melanggar prinsip Good Governance.

2. Adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan sengketa.

3. Mendesak Camat Pinang untuk segera memanggil pihak pengembang secara tegas.

Tanggapan Camat Pinang

Menanggapi rencana aksi tersebut, Camat Pinang, Syarifudin Harja Winata (akrab disapa Logot), menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi. Terkait pengamanan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan Trantib.

“Menyampaikan aspirasi adalah hak warga, selama tidak anarkis. Kami siap memberikan penjelasan,” ujar Syarifudin saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (20/01).

Namun, mengenai insiden kekerasan yang terjadi sebelumnya, Syarifudin mengaku tidak mengetahui secara detail karena terjadi di luar jam kerja resmi. “Saya tahu justru dari media, bukan laporan warga. Kami tidak terlibat dalam kejadian itu,” tegasnya.

b3d2c594 5227 40f9 a071 e00ff3bf6a74
Foto : Surat Aksi

Persoalan Legalitas dan Mediasi yang Buntu

Syarifudin menjelaskan bahwa pihak kecamatan sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi, namun berakhir tanpa kesepakatan (deadlock). Ia memaparkan duduk perkara klaim dari kedua belah pihak:

• Pihak Pengembang: Mengklaim memiliki Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dibeli dari PT Modernland, di mana PT Modernland disebut membeli langsung dari pemilik awal (Alm. Sai Bin Kwoek).

• Pihak Ahli Waris: Tetap meyakini hak atas tanah tersebut belum pernah dilepaskan.

Syarifudin juga menyayangkan langkah ahli waris yang dianggap kurang maksimal dalam menjaga batas fisik lahan secara legal sejak awal.

“Saat mediasi, kami sudah sampaikan jika mengklaim sebagai pemilik, harusnya dipatok agar jelas batasannya dan dikuasai fisiknya, jangan dibiarkan hamparan luas tanpa batas yang jelas. Akhirnya pengembang masuk karena mereka merasa sudah membelinya,” ungkap Camat.

Ia menegaskan bahwa wewenang untuk memutuskan siapa pemilik sah lahan tersebut ada di tangan pengadilan, bukan pihak kecamatan.