TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (LSM GERAM) resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten terkait pelaksanaan pembangunan Underpass (UP) Bitung. LSM GERAM menyoroti sejumlah pelanggaran prosedural dan teknis yang diduga dilakukan oleh PT Bumi Duta Persada selaku pemenang Kode Tender 10051604000 dengan nilai proyek sebesar Rp. 87.319.338.712,47 tersebut.
Ketua umum LSM GERAM Alamsyah menyatakan bahwa berdasarkan hasil pantauan lapangan, proyek strategis ini dinilai mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta mengganggu ketertiban umum.
Poin-Poin Krusial yang Disoroti:
• Minimnya Pengaturan Lalu Lintas: Tidak ditemukannya petugas pengatur lalu lintas (flagman) di area konstruksi. Hal ini menyebabkan kemacetan parah dan membahayakan pengguna jalan, terutama saat alat berat beroperasi di tengah arus lalu lintas padat dan pemasangan u-ditch.
• Ketidakdisiplinan Kebersihan Proyek: Sisa bongkaran material dan sampah proyek dibiarkan menumpuk di lokasi, yang dianggap mengganggu estetika serta keamanan lingkungan sekitar.
• Rekam Jejak Kontraktor: LSM GERAM mempertanyakan kredibilitas PT Bumi Duta Persada. Berdasarkan catatan publik, perusahaan tersebut diduga memiliki rekam jejak yang kurang baik dalam beberapa pekerjaan sebelumnya.
• Arogansi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): LSM GERAM mengkritik sikap PPK 1.5 yang dinilai tidak responsif terhadap aduan masyarakat dan terkesan tertutup (arogan), sehingga meminta Kepala BPJN Banten untuk melakukan evaluasi internal.

“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa aspek keselamatan diabaikan. Tidak ada flagman, padahal alat berat bekerja berdampingan dengan kendaraan umum. Ini jelas pelanggaran UU Keselamatan Kerja. Kami meminta audiensi terbuka agar ada solusi konkret bagi masyarakat,” ujar Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/01/2026).
Tuntutan Evaluasi Total
Kami mendesak BPJN Banten agar segera memanggil pihak kontraktor dan mengevaluasi jajaran PPK terkait guna memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan transparan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan proyek ini tidak hanya terlambat secara durasi, namun juga berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan kerja maupun lalu lintas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN Banten maupun PT Bumi Duta Persada belum memberikan keterangan resmi terkait poin-poin keberatan yang diajukan oleh LSM GERAM.

Tinggalkan Balasan