TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (LSM GERAM) menyatakan sikap tegas terkait pelaksanaan proyek pembangunan Underpass Bitung di Kabupaten Tangerang. LSM GERAM berencana melayangkan laporan resmi kepada sejumlah petinggi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna mengevaluasi kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.5 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten.

Ketua umum LSM GERAM Alamsyah menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan observasi dan kajian terhadap jalannya proyek yang dinilai memerlukan evaluasi mendalam. Laporan tersebut rencananya akan ditujukan kepada:

1. Direktur Jenderal Bina Marga

2. Direktorat Kepatuhan Intern Ditjen Bina Konstruksi

3. Inspektorat Jenderal Kementerian PU

Pihaknya menekankan bahwa pelaporan ini difokuskan pada tiga aspek utama, yakni akuntabilitas kinerja di lapangan, kepatuhan terhadap prosedur konstruksi, serta efektivitas pengawasan oleh PPK 1.5 BPJN Banten.

“Kami memandang perlu adanya audit dan evaluasi menyeluruh dari pusat. Proyek Underpass Bitung adalah objek vital yang menggunakan anggaran negara, maka setiap prosesnya harus memenuhi standar kepatuhan dan integritas yang tinggi,” ujar Alamsyah dalam keterangannya, (31/01).

Mendorong Transparansi

Langkah aduan ini bertujuan agar Kementerian PU melalui Direktorat Kepatuhan Intern dan Inspektorat dapat turun tangan memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan lini masa yang ditetapkan. LSM GERAM menilai, peran PPK sangat krusial sebagai garda terdepan dalam memastikan uang rakyat kembali dalam bentuk infrastruktur yang berkualitas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN Banten maupun PPK 1.5 terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai rencana pelaporan tersebut. Alamsyah menegaskan bahwa upaya ini adalah bentuk partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan demi kepentingan masyarakat luas, khususnya pengguna jalan di wilayah Bitung.