EMBARAN – Masalah jalan rusak yang sering kali memicu kecelakaan lalu lintas bukan sekadar keluhan infrastruktur biasa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, masyarakat memiliki hak hukum untuk menggugat pemerintah secara perdata maupun melaporkan penyelenggara jalan ke pihak kepolisian jika pembiaran jalan rusak mengakibatkan kerugian atau korban jiwa.
Payung hukum utama terkait hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid tersebut, penyelenggara jalan (Pemerintah Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/Kota) memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki jalan yang rusak.
• Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
• Pasal 24 ayat (2): Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Sanksi Pidana bagi Penyelenggara Jalan
Jika kewajiban di atas diabaikan dan menyebabkan kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dipidana. Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, sanksinya bervariasi tergantung dampak yang ditimbulkan:
1. Luka Ringan: Penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
2. Luka Berat: Penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
3. Meninggal Dunia: Penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
Mekanisme Gugatan Perdata (PMH)
Selain jalur pidana, warga juga dapat mengajukan gugatan perdata melalui mekanisme Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Masyarakat yang merasa dirugikan—misalnya kendaraan rusak atau mengalami kerugian materiil akibat lubang di jalan—dapat menuntut ganti rugi kepada instansi terkait melalui pengadilan negeri setempat.
Catatan Penting: Untuk memperkuat laporan atau gugatan, warga disarankan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat seperti foto/video kondisi jalan, saksi mata di lokasi, serta bukti kerugian (surat keterangan medis atau kuitansi perbaikan kendaraan).
Langkah yang Bisa Dilakukan Warga
Jika Anda menemukan jalan rusak yang membahayakan:
• Lapor Melalui Aplikasi Resmi: Gunakan kanal pengaduan resmi pemerintah (seperti aplikasi LAPOR! atau aplikasi daerah setempat).
• Dokumentasikan: Ambil foto kondisi jalan dan simpan bukti jika terjadi insiden.
• Adukan ke Kepolisian: Jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak, pastikan pihak kepolisian mencatat kondisi jalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kecelakaan.

Tinggalkan Balasan