Embaran.co | Kab. Tangerang – Kecamatan Mauk yang berada disebelah utara Kabupaten Tangerang seperti pepatah “Api dalam sekam” yang sewaktu waktu bisa menjadi wilayah rawan konflik akibat perselisihan tanah. Hal ini disinyalir akibat beberapa buku pencatatan PPAT dalam kurun waktu 3 dasawarsa banyak yang hilang, Rabu (12/7/2023).

Berawal dari salah satu korban yang bernama Sanusi yang membeli tanah di Kampung Ribut pada tahun 1991 ingin membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB nya. Akan tetapi nama dalam SPPT nya berganti nama orang lain. Ketika diminta untuk melengkapi data-data untuk perubahan nama di SPPT PBB nya, bapak Sanusi malah dibuat kaget dengan informasi bahwa SPPT PBB nya tidak bisa diganti dengan alasan Akta Jual Beli (AJB) belum di legalisir oleh pihak Kecamatan Mauk. Pihak Kecamatan tidak melakukan legalisir akibat Buku Pencatatan Register Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tahun 1991 tidak ada di Arsip PPAT Kecamatan. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan bapak Nawawi selaku seksi pemerintahan Kecamatan Kemiri saat membantu mendampingi salah satu warga yaitu Pak Sanusi ketika ingin melegalisir AJB nya sebagai kelengkapan data perubahan di SPPT PBB nya

“Kalo tidak salah tahun 2019 Pak Sanusi mecoba membayar SPPT PBB akan tetapi nama Pak Sanusi berganti menjadi Syahril” ucap Pak Nawawi. Lebih lanjut “Kami pun kemudian mencoba datang ke Dinas Pajak namun pihak Pajak meminta kelengkapan data. Salah satunya AJB yang harus dilegalisir Kecamatan berwenang dalam hal ini Kecamatan Mauk. Tapi kami tidak bisa melanjutkan karna Buku Pencatatan PPAT tahun 1991 tidak ada dan pak Camat tidak mau melegalisir” jelas pak Nawawi.

Camat Kecamatan Mauk Arif Rahman, S.STP, M.Si ketika diinformasikan awak media melalui pesan whatsapp mengatakan ” Coba ke Pak Haji Jayani lebih dulu ya pak” tutur pak Camat. Berdasarkan penelusuran awak media ketika berbicara dengan H Jayani beliau mengatakan “Memang tahun 1991 Buku Register PPAT tidak ada” ujar H Jayani selaku Petugas Pencatatan PPAT Kecamatan Mauk. Ketika ditanya awak media apakah ada tahun selain tahun 1991 yang tidak ada beliau juga mengatakan ” Iya pak, tahun 1992 dan ada beberapa tahun lagi yang memang tidak ada Buku Register PPAT nya” sambil menutup pembicaraan.

Kecamatan Mauk akan menjadi rawan konflik perebutan lahan antar sesama warga, bahkan ini bisa menjadi bumerang bagi para investor masuk ke Kecamatan Mauk akibat tidak adanya tahun-tahun tercatat penjualan tanah di PPAT Kecamatan Mauk.