TANGERANG – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jayanti, Sarnaja, mengakui suara pada rekaman yang beredar soal kasus dugaan pemerasan terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) partai Demokrat dengan nilai Rp. 20 juta adalah dirinya.

Hal itu ia kemukakan pada Jum’at (12/1), saat dikonfirmasi awak media, terkait dugaan pemerasan pada kasus pelanggaran Pemilu yang ditangani pihaknya.

Meskipun mengakui, Ketua Panwascam itu juga menuturkan bahwa dirinya dijebak, dalam kasus yang kini menjadi perhatian publik Kabupaten Tangerang itu.

“Saya tidak membantah itu suara saya, tetapi itu saya tahu sebagai jebakan buat saya. Makanya saya itu tidak pada awalnya, karena permintaan dia saja untuk ketemu di luar dan menghargai sebagai putra daerah dan sayapun orang Jayanti,” katanya.

Sarnaja menjelaskan, bahwa persoalan ini bermula dari adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang ditangani pihaknya.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan Caleg DPRD partai Demokrat, Suwandi, Sabtu (23/12/2023) di Kampung Kukulu RT 04 RW 03, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti.

Pelanggaran yang dimaksud lanjutnya, berupa Pembagian bahan kampanye yang tidak ada di aturan, yaitu sabun cair dan pembagian uang sebagai money politik dengan jumlah variasi, ada yang  Rp 25 Ribu dan Rp 50 Ribu.

“Temuan itu dituangkan dalam Form A sebagai bagian dari bukti alat kerja Pengawas Kelurahan atau Desa(PKD) dan waktu itu kami didampingi langsung oleh Koordiv PP (Penanganan Pelanggaran),” katanya saat dikonfirmasi.

Dia juga menuturkan, bahwa dalam penanganan pelanggaran pemilu oleh Caleg dari partai Demokrat itu, pihaknya telah membentuk tim investigasi.

Dalam tim tersebut katanya, ia berperan sebagai anggota sementara ketua tim investigasi sendiri adalah yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP), Dede Nasihudin.

“Walau dalam hal ini saya sebagai Ketua Panwas tetapi dalam tim investigasi saya anggota,” terangnya.

Sarnaja menegaskan, bahwa hasil investigasi menyimpulkan dua orang Caleg yaitu Suwandi dan Munawar Huda, sebagai Caleg Provinsi Banten telah melakukan pelanggaran yang diatur Undang-Undang.

“Yaitu Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 523 ayat 1 sebagai Pidana Pemilu dan sanksinya pun jelas, itu yang kami temukan dalam pengawasan,” tandasnya.

Reporter : Adit