TANGERANG – Setelah menggeruduk gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Tangerang, kali ini mahasiswa geruduk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin 29 Januari 2024.
Kedatangan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang itu, sebagai bentuk protes karena kinerja Bawaslu Kabupaten Tangerang, yang dinilai lamban dan lemah.
Diungkapkan salah seorang perwakilan mahasiswa, Saepul Bahri, Bawaslu harus dengan sungguh-sungguh menjalankan perannya, sebagai penjaga integritas dalam pelaksanaan Pemilu.
Ia menegaskan, bahwa kewenangan Bawaslu dengan jelas diatur dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2011, untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu.
“Namun, kabar mengenai indikasi penyalahgunaan dana oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menjadi bukti Bawaslu lebih banyak memberikan pengampunan daripada pengawasan yang ketat” kata Saepul Bahri kepada awak media, Senin 29 Januari 2024.
Keberlangsungan pesta demokrasi yang akan digelar pada Februari mendatang lanjut dia, tentu memerlukan peran dan fungsi Bawaslu dengan sebaik-baiknya.
Maka dari itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang benar-benar dapat mencegah intervensi eksternal, dalam setiap tahapan pemilu.
“Perlu mekanisme pengawasan untuk pesta demokrasi berjalan dengan adil” tegasnya.
Selain persoalan indikasi penyalah gunaan dana di dalam tubuh KPU Kabupaten Tangerang, mahasiswa juga mengingatkan agar Bawaslu segera melakukan tindakan penertiban, terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipajang di pohon hingga jalan-jalan protokol.
Maraknya pelanggaran pada pemasangan APK ini kata Saepul, seharusnya menjadi salah satu fokus utama Bawaslu.
“Maraknya alat peraga kampanye di pohon-pohon dan dijalan protokoler, seharusnya menjadi
perhatian bawaslu, mengingat hal ini bertentangan dengan pasal 70 ayat 1 PKPU No. 15 Tahun 2023” jelasnya.
Selain membawa sejumlah tuntunan, Aliansi Mahasiswa Tangerang juga menyatakan bahwa kehadiran mereka, sebagai bentuk evaluasi atas
kinerja bawaslu Kabupaten Tangerang.
“Bawaslu Kab. Tangerang perlu memperkuat indepedensi, penertiban alat peraga kampanye dan prinsip-prinsip demokrasi, guna menciptakan landasan yang kuat untuk Pemilu yang adil dan transparan” tandasnya.
Sementara itu di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Muslik, menyatakan akan segera meminta konfirmasi terkait gaduh yang terjadi di KPU.
“Secepatnya, tadi pak Ulum menyampaikan untuk segera meminta konfirmasi ke KPU lewat surat resmi” kata Muslik.
Untuk penertiban APK sendiri kata dia, pihaknya akan melakukan identifikasi, pengawasan dan sebagainya terlebih dahulu.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan penertiban” tandasnya.
Reporter : Adit
Tinggalkan Balasan