EMBARAN. CO – Dalam penyelenggaraan pemilu ada unsur penting yang memiliki tugas utama menyelenggarakan pemungutan suara yaitu kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS berkedudukan di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS diberikan honor dan operasional untuk menyelenggarakan pemungutan suara.
Berikut ini besaran honorium dan operasional KPPS.
Besaran honorium KPPS.
- Ketua KPPS Rp1.200.000.
- Anggota KPPS Rp1.100.000.
- Petugas ketertiban Rp700.000.
Besaran operasional KPPS.
- Pembuatan TPS (tenda, kursi, meja, papan pengumuman, sound system, dll) Rp2.000.000.
- Alat pengadaan dokumen/formulir berupa printer dengan fungsi pemindai Rp500.000 (dipotong pajak pph 23 sejumlah 2%).
- Bantuan paket dan kebutuhan Sirekap Rp100.000.
- ATK (kertas, tinta, staples, lem, cutter, dll) Rp200.000.
- Suplemen daya tahan tubuh Rp200.000.
- Bantuan transport dll Rp500.000.
- Makan dan minum Rp1.314.000 (dipotong pajak pph 23 sejumlah 2%).
Untuk laporan pengaduan, KPU Kabupaten Tangerang menyediakan link pengaduan di https://bit.ly/Laporan-Pengaduan-KPU-KabTangerang. (*)

Tinggalkan Balasan