TANGERANG – Kuasa hukum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang dilaporkan soal dugaan penggelembungan suara, menolak kajian yang disuguhkan saksi ahli dari pelapor Akmaludin Nugraha.

Hal tersebut disampaikan Rudini dari kantor hukum Aleksander Waas Attorney, sebagai kuasa hukum terlapor dalam agenda persidangan ke 3 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Sabtu 23 Maret 2024.

Dalam persidangan Rudini menyebutkan, bahwa kajian yang disajikan oleh saksi ahli dari pihak Akmaludin, Ibnu Jandi, bersifat asumsi belaka.

“Kami jelas menolak kajian saksi ahli yang dihadirkan oleh pelapor Akmal, karena tidak mencerminkan saksi ahli, itu hanya asumsi dia semata, tidak obyektif cenderung subyektif,” katanya.

Ia juga berharap agar Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat melihat dengan jelas, beberapa poin penting dari 3 saksi pelapor saat persidangan.

Mulai dari ketiganya yang ternyata tidak melihat secara langsung tindakan pelanggaran atau kecurangan, juga kondisi ketiga saksi yang tidak memiliki mandat resmi dari partai PDI P.

“Kami sebagai terlapor meyakini hanya asumsi saja yang dilontarkan saksi, sehingga saat sidang tadi, semua saksi tidak mengetahui, tidak melihat peristiwa kecurangan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu ditegaskan Ibnu Jandi sebagai saksi ahli dari pihak pelapor dalam persidangan tersebut, bahwa keterangan yang ia berikan dalam persidangan bisa dipakai oleh KPU, Bawaslu, bahkan oleh kuasa hukum terlapor.

Keterangan yang dirinya berikan lanjutnya, baik itu hasil kajian ataupun yang lainnya, dapat diuji kebenarannya oleh pihak-pihak terkait.

“Sudah saya bacakan, apakah betul ada selisih suara atau pengambilan suara atau ada pencurian suara di Parpol, silahkan keterangan saya itu dicari kebenarannya” kata Ibnu Jandi, usai menghadiri sidang ke 3 di Bawaslu Kabupaten Tangerang sebagai saksi ahli pelapor.

Ketika disinggung soal pihak kuasa hukum terlapor, yang mempertanyakan legalitas dokumen yang dimilikinya, Ibnu Jandi dengan lugas menyatakan bahwa hal itu bukan kewenangannya.

Dimana bahkan menurutnya, belum tentu hasil kajian analisis yang ia terangkan sebelumnya menjadi sebuah legalitas, karena hanya sebagai bentuk memberikan informasi, seperti apa data yang sebenarnya, dimana letak sinkronisasi serta apakah memang semua hal itu berbanding lurus atau tidak.

“Sudah saya terangkan kepada kuasa hukum, sidang Pemilu atau Pleno itu terbuka untuk umum. Tapi kalau ditanya soal legal atau tidak legal saya gak mungkin jawab, karena itu jawabannya ada di Bawaslu” katanya.

Ia juga menegaskan, bahwa kajian yang ia sampaikan bukanlah asumsi belaka melainkan berdasarkan data yang dimilikinya.

Jandi menegaskan, bahwa hasil kajiannya di wilayah Kecamatan Kelapa Dua memang ada kejanggalan yang massif. Dimana menjadi pertanyaan bersama, siapa sebenarnya mereka yang telah melakukan hal tersebut.

“Kan saya bertanya di dalam keterangan itu siapa pelakunya sesungguhnya, apakah wasit, oknum Bawaslu, oknum KPU atau oknum Parpol. Saya yakin Caleg ini tidak bisa melakukan itu, pasti ada tim yang melakukan” tegasnya.

Reporter : Adit