EMBARAN.CO — Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan, perihal peristiwa tragis tewasnya OL (22), seorang pekerja PT. Mayora Indah Plant Jayanti karena tertimpa lift barang pada Sabtu, 21 Juni 2025 lalu.
Peristiwa ini pun kian menjadi perbincangan, terlebih setelah viral di media sosial. Mayoritas netizen pun menuntut, agar peristiwa tersebut diusut secara tuntas.
Bahkan tidak sedikit yang mengaku ex pekerja dari perusahaan tersebut, mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja di perusahaan seringkali ditutup-tutupi dan tidak dapat menembus kokohnya tembok perusahaan.
“Tumben boleh di up..setauku kalo ad kryawanya meninggal gk boleh di up.bhkan kryawan yg fto dan up di ancam di pecat” tulis @n**i di unggahan akun tiktok @inforecehlagi.
“pabrik yg katanya bonafit tpi sistem kontraknya pendek, ada permainan dibalik yayasan dan calo calo, dan ada uang sogok menyogok” tulis @beu**t.
“baru tau kalo mayora segelap itu ternyataa” tulis @ab*****gang.
“Pake baju hitam alan/olan teman sekaligus tetangga. Pt mayora jangan BUNGKAM!” tulis @GU**A*Y sambil membubuhkan sebuah foto.
Sementara itu pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten sendiri, mengaku telah melakukan kunjungan langsung untuk melakukan pemeriksaan melalui Tim Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
Pemeriksaan dilakukan, untuk memastikan apakah penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada perusahaan PT. Mayora Plant Jayanti Indah telah diterapkan dengan seharusnya.
“Untuk hasil pemeriksaan sudah ada dan telah kita laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, dan ahli K3 perusahaan telah melakukan Pemeriksaan pada tanggal 23 Juni 2025” ungkap Kadisnaker Provinsi Banten, Sapto Kalnadi, seperti dilansir Pikiran Rakyat Jabar, Sabtu 28 Juni 2025.
Di sisi lain Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, menegaskan bahwa penerapan norma K3 wajib dilakukan perusahaan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Sementara kasus yang terjadi di PT Mayora Indah Plant Jayanti sendiri lanjut dia, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Disnaker Provinsi Banten yang memiliki kewenangan terkait pengawasan K3.
“Terkait insiden yang menewaskan karyawan PT. Mayora Indah Plant Jayanti, warga Cigaling, Kecamatan Tigaraksa, kami belum bisa membuat berita acara karena pengawasan K3 menjadi kewenangan Disnaker Provinsi Banten” jelasnya.
Kecelakaan kerja yang terjadi pada para pekerja memang cenderung terus berulang, meskipun belum ada data resmi untuk publik kaitan angka kecelakaan kerja di Kabupaten Tangerang tahun 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri memiliki data, bahwa kasus kecelakaan kerja di Indonesia cenderung meningkat pada tahun 2025 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Tinggalkan Balasan