EMBARAN.CO — Kenaikan tarif air Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) hingga berkali lipat membuat masyarakat menjerit karena merasa terbebani, terutama di kawasan perumahan bersubsidi Taman Kirana Surya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Parahnya, kenaikan tarif air Perumdam TKR ini dilakukan tanpa ada sosialisasi terhadap masyarakat terlebih dahulu, yang membuat mereka kaget dan tidak habis pikir.

Hal ini ditegaskan salah seorang ketua RW di Perumahan Taman Kirana Surya, Tumino, yang menilai kenaikan tarif berada pada angka yang tidak wajar.

“Sampai hari ini saya belum menerima ada sosialisasi terlebih dahulu, Tarif sekelas perumahan subsidi dan bukan buat usaha mencapai Rp.300 ribuan per bulan, ini gak wajar” ungkap Tumino, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Senin 4 Agustus 2025, seperti dilansir suarageram.co.

Persoalan ini pun menuai kritik tajam dari aktivis Kabupaten Tangerang, Alamsyah, yang mengingatkan pihak Perumdam TKR bahwa air merupakan kebutuhan masyarakat yang dijamin oleh negara.

Air lanjut Alam, merupakan kebutuhan dimana seharusnya tidak menjadi komoditas yang membuat masyarakat kesulitan. Terlebih, dalam kasus ini terjadi kepada mereka penghuni perumahan bersubsidi seperti bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Begitupun Peraturan Menteri PUPR No. 18/PRT/M/2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, termasuk pelayanan air minum.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” tegas Alamsyah.

Menyikapi keluhan masyarakat ini, Alamsyah yang juga merupakan ketua LSM Geram Banten Indonesia itu menegaskan, telah melayangkan surat kepada pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini Perumdam TKR.

Pihaknya meminta agar Direktur Utama Perumdam TKR, segera memberikan klarifikasi secara resmi dan terbuka atas melonjaknya tarif air kepada masyarakat tersebut.

“Kami minta pihak Perumdam TKR melakukan peninjauan langsung ke lapangan, khususnya di Perumahan Taman Kirana Surya, guna mendengarkan langsung keluhan masyarakat pelanggan” tegasnya.

Dirinya menuturkan, bahwa peninjauan juga diperlukan untuk proses evaluasi sistem penetapan tarif dan pencatatan penggunaan air, serta memberikan jaminan bahwa tidak ada kesalahan teknis atau praktik yang merugikan pelanggan.

“Jika ditemukan adanya kesalahan, kami mendesak agar dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penghapusan denda, serta pembenahan sistem layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu dikonfirmasi, Direktur Utama Perumdam TKR Sofyan Sapar, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.