EMBARAN.CO — Pria berinisial M (28) berakhir dikejar warga, usai gagal dalam menjalankan aksinya menggasak sepeda motor milik salah seorang warga di Kampung Pulo, Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, pada Senin 11 Agustus 2025 dini hari.

Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor merek Honda Supra miliknya di teras rumah pada Minggu (10/8/2025) malam.

Dimana pada sekitar pukul 05.00 WIB, anak korban memergoki motor yang tadinya diparkir di teras, ternyata tengah didorong oleh pelaku yang dikenal dengan panggilan Cakrek itu, hingga membuat sang anak spontan berteriak.

“Anak korban melihat pelaku sedang mendorong motor tersebut. Langsung berteriak maling, membuat pelaku panik dan meninggalkan motor sebelum akhirnya ditangkap warga,” kata AKP I Nyoman Nariana, Selasa 12 Agustus 2025.

Teriakan anak korban pun didengar oleh keluarga dan warga, dimana mereka langsung mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri sampai akhirnya berhasil ditangkap.

I Nyoman Nariana menuturkan, sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan pihaknya dalam kasus tersebut.

Diantaranya satu unit sepeda motor Honda Supra bernopol B-7978-QO, STNK dan BPKB. Sementara Pelaku kini mendekam di Rutan Polsek Kronjo untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Kapolsek Kronjo pun mengimbau masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.