TANGERANG — Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kaitan polemik persoalan hukum dan perizinan usaha daur ulang milik UD Indo Makmur Plastik di ruang rapat gabungan, gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa 26 Agustus 2025.
RDP dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, kelurahan, serta perwakilan warga dan pihak UD Indo Makmur Plastik. Sementara rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD, Mahfud Fudianto, yang didampingi anggota komisi lainnya, seperti M. Nur Rojab, Abdul Qodir, Fikri Faiz Muhammad, dan Ria Nurhijriah.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD, Mahfud Fudianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak mencari siapa yang benar atau salah, melainkan solusi mencari solusi terbaik melalui Rapat Dengar Pendapat tersebut.
Pihaknya juga meminta agar Pemkab Tangerang dapat memberikan perhatian khusus dalam hal pembinaan kepada perusahaan, agar mematuhi aturan dan memperhatikan aspek lingkungan.
“Kami mendorong Pemkab agar memberikan pembinaan kepada perusahaan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan dan aspek lingkungan,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, bahwa usaha yang berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja dan pengelolaan sampah plastik tidak boleh dipersulit sepanjang sesuai aturan. “RDP tersebut belum menghasilkan keputusan final, namun DPRD memastikan akan terus menjembatani dialog antara perusahaan, warga, dan pemerintah daerah” ungkapnya.
Sementara itu Kuasa hukum perusahaan, Hendri Luman Raja, menjelaskan bahwa usaha yang berdiri sejak 2006 tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, mulai dari SIUP, TDP, IMB, hingga izin pemanfaatan ruang.
Ia juga menegaskan hasil uji polusi udara menunjukkan masih dalam batas wajar. “Perusahaan ini hanya menyesuaikan teknologi agar lebih efisien. Produksi memang meningkat, namun skala tetap industri kecil,” ujarnya.
Keberadaan perusahaan lanjutnya, memberi dampak ekonomi dengan menyerap tenaga kerja lokal. “Saat ini karyawan mencapai 50 orang, jauh meningkat dari awal berdiri yang hanya mempekerjakan 10 orang” kata Hendri.
Di sisi lain Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, membenarkan izin awal yang diterbitkan pada 2011 masih dalam kategori home industry. Namun lanjutnya, aktivitas produksi berkembang dan memicu keluhan dari sebagian warga, terutama setelah muncul kawasan perumahan baru di sekitar lokasi.
Meski begitu, ia menilai usaha tersebut tetap bermanfaat bagi masyarakat. “Sebagian besar pekerja merupakan warga sekitar yang sebelumnya tidak memiliki keterampilan. Perusahaan ini juga memberi dampak sosial positif,” jelasnya.
Beroperasinya UD Indo Makmur Plastik ini mendapatkan dukungan yang datang dari Ketua RT setempat, Misjak.
Dirinya menuturkan bahwa mayoritas warga mengandalkan perusahaan tersebut sebagai sumber penghidupan.
Begitupun disampaikan Lurah Sukabakti, Budi Prihatin, yang menilai penolakan justru banyak muncul dari penghuni perumahan baru, bukan dari warga asli yang sejak lama tinggal di kawasan itu.
Tinggalkan Balasan