TANGERANG — Aksi sejumlah oknum menjadikan lahan kosong sebagai tempat pembuangan sampah (tps) ilegal kembali terjadi di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kabupaten Tangerang.
Terpantau di lokasi (10/9), di tps ilegal itu bahkan terdapat aktivitas pembakaran sampah tanpa izin, sebelum akhirnya disegel setelah adanya perintah Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah.
Himbauan Wakil Bupati Tangerang
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, langsung memberikan instruksi penindakan terhadap tps ilegal di kampung Bugel, setelah menerima laporan.
“Sudah disegel, nanti akan kita rapihkan” ungkap Intan Nurul Hikmah, setelah memberikan perintah penindakan.
Keberadaan TPS ilegal di lokasi tersebut dianggap meresahkan, bukan hanya soal aktivitasnya yang tidak berizin, namun kemungkinan adanya sampah kiriman dari luar wilayah Kabupaten Tangerang.
Intan menegaskan, hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutamanya untuk menjaga wilayah dan lingkungan sekitar kita.
Terhadap oknum-oknum yang nekat melakukan aktivitas tersebut, dirinya mengingatkan untuk berpikir kembali karena ada sanksi dan aturan yang mengaturnya.
“Mari warga Kabupaten Tangerang kita menjaga lingkungan untuk kesehatan kita bersama. Tentu untuk oknum yang nekat ada sanksi yang berlaku” tegasnya.
TPS Ilegal Bugel Bukan Pertama Kali Ditindak
Perilaku tidak bertanggung jawab ini memang bukan pertama kali terjadi. Dimana bahkan pada awal tahun lalu, kedapatan sebuah mobil mengangkut sampah hendak membuangnya di lokasi tersebut, sebelum akhirnya dihentikan warga.
Dua orang yang mengaku hanya bertugas mengangkut sampah saat itu berhasil diamankan, akhirnya diserahkan kepada pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang beserta kendaraan dan sampah yang mereka bawa.
Peristiwa itu terjadi di malam hari, yang biasanya lepas dari pengawasan warga dan petugas berwenang. “Kita amankan karena ketauan buang sampah di situ, padahal kan dulu sampai rame karena buang sampah ilegal” kata Eza kepada awak media di lokasi, Selasa 14 Januari 2025.
Peristiwa ini pun ternyata tidak membuat para oknum merasa jera, terbukti dengan kembali beroperasinya tps ilegal tersebut dalam waktu dekat ini.
Sampahnya Dari Luar Wilayah, Kadis DLHK Kabupaten Tangerang Bakal Mantau di Malam Hari
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menyatakan akan memantau pada malam hari di lokasi tps ilegal tersebut.
Hal ini kata dia, karena para pelaku yang melakukan aksi mereka dengan sembunyi-sembunyi dan kerap dilakukan di malam hari.
“Nanti saya mantau turun lah malem di situ jam berapa sih buangnya dia. Tungguin lah ngumpet lah nanti” ungkapnya kepada awak media, Rabu 10 September 2025.
Dirinya pun mengaku tidak memperkirakan masih ada aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Dimana menurutnya, sudah beberapa kali tindakan penutupan dilakukan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Kalau dulu sih infonya yang saya denger seperti itu ya (sampah dari luar-red). Cuman kirain saya sudah tidak ada lagi di situ pembuangan, karena sudah beberapa kali ditutup sama Satpol PP juga” paparnya.
Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah Tidak Diterapkan Sepenuhnya.
Ujat mengatakan, hampir setiap hari pihaknya menerima laporan dari sejumlah pihak mengenai TPS ilegal. Dari laporan itu, Ujat mengklaim seluruhnya ditindaklanjuti.
Di tengah maraknya tps ilegal ini, dirinya menuturkan masih mengedepankan langkah persuasif terhadap para pelanggar, ketimbang melakukan penindakan sesuai dengan Perda yang ada.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi, sekali dua kali masih kita edukasi, bahwa ini tidak boleh dilaksanakan (kegiatan) ilegal,” ujarnya.
“Kalau kita dengan dengan Perda kita terkait TPS tindak pidana ringannya kan lumayan kalau dendanya sampai Rp50 juta,” tutupnya.
Peraturan Daerah 1 Tahun 2023 pasal 105 ; membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah, dan setiap orang dengan sengaja membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 huruf a, huruf b dan huruf c dapat diancam dengan pidana Kurungan Paling Lama 6 (enam) Bulan atau Denda Paling Banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Tinggalkan Balasan