TANGERANG — Aparat kepolisian Polresta Tangerang, Polda Banten, akhirnya menyelidiki kasus dugaan gelar palsu yang menarik nama Daniel Ramdani, Camat Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo kepada awak media, Senin 15 September 2025.
Perkara ini kata dia, sebagai tindak lanjut atas pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia.
“Sedang kita teliti dan proses penyelidikan ya” ungkap Kompol Septa Badoyo.
Karena itu lanjutnya, sampai saat ini pihaknya memang belum melakukan pemanggilan kepada pihak terkait.
Sementara itu, ia juga menuturkan bahwa saat ini belum menerima informasi kaitan adanya pelimpahan dari Polda Banten dalam perkara yang sama. “Mohon waktu ya nanti ada perkembangan kita sampaikan kembali” tegasnya.
Kasus dugaan gelar palsu yang menyeret Camat Pagedangan ini menuai sorotan, terlebih setelah adanya pengaduan dari LSM Geram Banten Indonesia.
Pengaduan dilakukan secara resmi melalui surat dengan nomor 0013.04/DPP/LSM/GRM-IND/VIII/2025, dengan perihal Pengaduan Dugaan Memakai Gelar Palsu Yang Dilakukan Oleh Camat Pagedangan.
Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia, Alamsyah, menegaskan bahwa penggunaan gelar palsu merupakan perbuatan melanggar hukum. Terlebih apabila dilakukan oleh seorang pejabat, yang akhirnya merusak citra dan integritas birokrasi.
“Dugaan penggunaan gelar palsu S.IP oleh seorang camat jelas merupakan perbuatan yang melawan hukum. Seorang camat yang notabene adalah pembina di wilayah kecamatan seharusnya bisa memberikan teladan yang baik bagi masyarakat. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya” tegas Alamsyah.
Dalam kasus dugaan penggunaan gelar palsu yang menyeret camat Pagedangan ini lanjutnya, pihak kampus yang bersangkutan sudah secara terbuka memberikan penjelasan bahwa camat tersebut belum menyelesaikan studinya.
Tetapi faktanya, gelar S.IP sudah digunakan bahkan dicantumkan dalam kop surat resmi oleh yang bersangkutan. “Hal ini tentu menambah kuat dugaan adanya penyalahgunaan gelar akademik” katanya.
Dirinya menuturkan bahwa tidak bisa dipungkiri, masalah ini telah menjadi ‘bola liar’ dan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, untuk menjaga marwah pemerintahan serta memberikan kepastian hukum, sudah sepatutnya pihak kepolisian melakukan klarifikasi terhadap semua pihak terkait. “Dengan begitu, kebenaran dapat diungkap dan masyarakat tidak terus dibuat bingung dengan isu yang berkembang” tandasnya.

Tinggalkan Balasan