TANGERANG — Usai salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diringkus aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus jaringan narkotika antar provinsi, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, didesak untuk melakukan tes urin terhadap seluruh ASN yang berada di Kabupaten Tangerang.
Desakan muncul dari Forum Mahasiswa Intelektual Tangerang Raya (FORMITRA), dengan melakukan aksi unjuk rasa tepat di depan Gedung Bupati Tangerang, pada Rabu 12 November 2025.
Dimana seperti diketahui belum lama ini, seorang oknum ASN bernama Akmal Hadi (44) terjerat kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja.
Koordinator masa aksi FORMITRA, Fikri Juliansyah, menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam peredaran narkotika yang berhasil diungkap Polsek Panongan, telah mengguncang kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.
Persoalan ini lanjut dia, menunjukan adanya krisis moral dan degradasi etika di tubuh ASN Kabupaten Tangerang.
“Keterlibatan ASN dalam peredaran narkotika merupakan pelanggaran berat hukum dan etika, yang menunjukan bobroknya sistem pengawasan internal, serta lemahnya pembinaan moral di lingkungan aparatur daerah” tegas Fikri.
Dalam kesempatan itu dirinya juga menekankan, bahwa pihaknya tidak menyerang individu melainkan mendesak agar nilai moral birokrasi tetap tegak, karena ASN adalah wajah negara.
Terlebih lanjutnya, salah seorang oknum pejabat berdasarkan temuan publik, menghadiri kegiatan hiburan malam (clubing) sampai memajang identitasnya pada layar tempat hiburan malam tersebut.
Dirinya menilai bahwa perilaku yang ditunjukan oknum pejabat itu telah mencederai dan mencoreng kehormatan ASN.
“Dua kasus ini menunjukan bahwa penyakit moral di tubuh ASN bukan hanya soal individu, tapi sudah menjadi gejala sistemik hasil dari budaya nepotisme dan lemahnya penegakan disiplin di birokrasi daerah” tegasnya.
FORMITRA menilai, bahwa kejadian ini adalah alarm keras bagi pemerintah daerah untuk melakukan reformasi moral, etik, dan struktural di jajaran ASN.
Birokrasi seharusnya menjadi wajah pelayanan publik yang berintegritas, bukan justru ruang bagi perilaku hedonistik, penyalahgunaan wewenang, dan praktik nepotisme.
Menanggapi berbagai persoalan yang ada di tubuh ASN Kabupaten Tangerang ini, FORMITRA pun menyampaikan 10 poin yang menjadi sikap mereka, diantaranya ;
1. Mendesak Bupati Tangerang untuk segera menindak tegas dan memeriksa secara etik Sekcam Pagedangan sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
2. Menuntut Inspektorat Daerah dan BKD Kabupaten Tangerang segera memeriksa
dugaan pelanggaran disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
3. Meminta Inspektorat dan BNN Kabupaten Tangerang melakukan investigasi menyeluruh terhadap oknum ASN yang terlibat dalam jaringan narkotika, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
4. Meminta bupati Tangerang segera cek urin seluruh ASN yang berada di
kabupaten Tangerang.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk aktif mengawal proses hukum dan etika pejabat publik agar tidak berhenti di level simbolik.
6. Menolak segala bentuk nepotisme, feodalisme, dan penyalahgunaan jabatan yang mencederai semangat reformasi birokrasi di Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan