TANGERANG — Sekita 190 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Tangerang dibuat meradang, karena lambatnya pencairan Dana Desa (DD) Non Earmark tahap 2 yang menopang berbagai program desa.

Bagaimana tidak, hingga bulan November ini dana yang seharusnya sudah masuk ke rekening desa tersebut tidak kunjung cair. Persoalan ini tentu memunculkan kekhawatiran terbengkalainya berbagai program, yang mengandalkan dana desa non earmark itu.

Keterlambatan administrasi, ketidaktepatan input data, serta lemahnya pendampingan dari Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pun disorot, karena dinilai menjadi faktor penyebab terhambatnya alur penyaluran.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakay (LSM) Geram Banten Indonesia, Alamsyah, menilai bahwa lambatnya kinerja pihak terkait ini sangat mempengaruhi potensi gagal cairnya Dana Desa Non Earmark tahap 2 ini, terlebih regulasi dan mekanisme terbaru penyaluran dan batas waktu pemanfaatan dana desa yang lebih ketat.

Dimana regulasi tersebut diatur dalam Pasal 29 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024 sebagai perubahan dari PMK 108.

“Jika melihat ketentuan dalam pasal tersebut, rasanya hampir tidak mungkin dana desa non-ermark tahap 2 dapat dicairkan tahun ini. Uang yang terlalu lama mengendap sangat berpotensi ditarik kembali oleh pusat. Lalu salah siapa jika ini terjadi?” ujar Alamsyah.

Menurutnya, pemerintah desa pada akhirnya yang akan menanggung dampak langsung, sementara masyarakat akan menjadi pihak yang paling dirugikan.

Persoalan ini menurut dia, wajar untuk menjadi kekhawatiran bagi para Kepala Desa. Karena tidak semua masyarakat paham akan mekanisme penyaluran ini.

Ia pun mendesak, agar pemerintah daerah memperhatikan hal ini dan segera memberikan pendampingan.

“Kami meminta agar pemerintah daerah segera memberikan pendampingan dalam penyelesaian berkas dan koordinasi dengan kementerian terkait. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” tegas Alamsyah.

Sejumlah kegiatan krusial pun terancam jika dana desa non earmark tersebut gagal cair, seperti intensif kader posyandu, linmas, serta program layanan masyarakat lainnya. “Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan pelayanan publik yang serius di tingkat desa” tegasnya.