TANGERANG – Penanganan laporan polisi (LP) terkait dugaan penipuan senilai Rp216 juta yang dilaporkan oleh warga Jayanti berinisial AL, hingga kini belum menemui titik terang. Meski laporan tersebut telah berjalan hampir satu tahun, progres penyidikan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai stagnan.
Berdasarkan keterangan korban, seluruh instrumen pendukung mulai dari alat bukti hingga kehadiran terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik. Namun, AL mengaku kecewa karena hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang diterimanya.
”Kami sudah berulang kali menanyakan perkembangan kasus. Namun, jawaban penyidik justru terkesan berputar-putar dengan alasan mencari siapa ‘penikmat’ uang tersebut, bukan fokus pada pemeriksaan terduga pelaku yang sudah ada,” ujar korban.
Kritik Aktivis Mahasiswa
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari aktivis mahasiswa, Aziz Patiwara. Menurutnya, keterlambatan penanganan perkara dalam jangka waktu lama menunjukkan adanya masalah pada tata kelola penegakan hukum di tingkat lokal.
”Dalam teori keadilan, dikenal prinsip justice delayed is justice denied. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Jika laporan dibiarkan hampir satu tahun tanpa kepastian, maka hak dasar warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum sedang terabaikan,” tegas Aziz kepada media, Rabu (24/12/2025).
Aziz menilai, hambatan prosedural ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia menekankan pentingnya aspek transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan.
Momentum Evaluasi Institusi
Kritik terhadap Polres Tangsel ini mencuat di tengah dinamika internal institusi, menyusul adanya mutasi kepemimpinan pasca kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram yang sempat menjadi perhatian nasional.
Aziz berpendapat bahwa rotasi jabatan di tubuh Polres Tangsel seharusnya menjadi momentum untuk perbaikan sistemik, bukan sekadar solusi administratif.
”Negara hukum tidak diukur dari seberapa banyak laporan yang diterima, tapi sejauh mana laporan tersebut diproses secara adil dan tepat waktu. Jangan sampai hukum berhenti di meja administrasi dan berubah menjadi sekadar birokrasi,” tambahnya.
Pendirian Posko Pengaduan
Sebagai langkah konkret, Aziz bersama jaringan aktivis dan akademisi lintas kampus berencana mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat. Posko ini ditujukan sebagai ruang advokasi bagi warga yang mengalami kendala serupa terkait lambannya penanganan laporan polisi di wilayah hukum Tangsel.
Data yang terkumpul nantinya akan didokumentasikan dalam bentuk laporan akademik untuk disampaikan kepada publik serta lembaga pengawas eksternal kepolisian seperti Kompolnas.
”Ini adalah bentuk partisipasi warga negara untuk mendorong reformasi institusional. Kami ingin memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap terjaga integritasnya,” pungkas Aziz.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Humas Polres Tangerang Selatan untuk mendapatkan konfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan