TANGERANG -Alat Peraga Kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.
Peristiwa pencopotan baleho atau alat peraga kampanye (APK) milik salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil 1) Kabupaten Tangerang Banten, mendapat kecaman serius dari sang pemilik.
Tak terima dicopot, sang pemilik APK pun meminta kepada Panwas Kecamatan Jayanti untuk memasang kembali APK atau baleho yang sudah ditertibkan. Bahkan ia memberikan ultimatum waktu agar APK tersebut harus terpasang kembali.
“Sampai besok sabtu jam 15:00 WIB boleho yang di copot harus di pasang kembali atau saya bawa ke ranah hukum,” ujar H. Rebo Muhidin Caleg DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Golkar saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (8/12/2023).
“Sebagian baleho saya ada yang rusak atau sobek, ini ada unsur kesengajaan,” imbuhnya.
H. Rebo menilai Panwas Kecamatan Jayanti terkesan tidak netral dan memilah dalam menurunkan APK, hal ini kata dia, terlihat jelas keberpihakannya terhadap salah satu calon.

Diketahui, polemik ini bermula saat baleho milik H Rebo Muhidin yang baru dipasang di Akses Jalan perkampungan tiba-tiba dicopot tanpa konfirmasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.
Atas pencopotan baleho itu membuat sang pemilik Baleho H. Rebo Muhidin gerah dan geram. (Red)

Tinggalkan Balasan