Embaran.co | Jakarta – Sebagai Pekerja Pers, ternyata Agus Flores bukan saja piawai dalam menggeluti dunia Pers tapi juga piawai dalam menyikapi dunia politik ditanah air. Seperti halnya terkait Sistem Proporsional Terbuka atau Proporsional Tertutup, yang saat ini masih dalam sidang pemeriksaan judicial review di Makamah Agung (MK).

Menurut Mr. Pemberani Agus Flores kepada media ini, Sabtu (10/6/2023) mengatakan. Baik Terbuka maupun Tertutup sama saja, itu semua sistem sudah dikaji oleh para pakar sebelumnya. Justru yang paling penting adalah menyiapkan para kader pemimpin yang berkualitas. Sehingga masyarakat tidak salah memilih pemimpin bangsa.

Ia menjelaskan. Sistem Proporsional Terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih.

Sedangkan Sistem Proporsional Tertutup adalah sistem pemilihan umum yang hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung.

“Sebagai Insan Pers harus memposisikan diri dengan netral. Namun demikian sebagai anak bangsa juga harus dapat memberikan pandangan dalam setiap permasalahan yang terjadi, “ungkapnya.

Agus Flores juga menjabarkan. Bahwa terjadinya Judicial Review sistem pemilu proporsional terbuka karena adanya gugatan dari beberapa pihak salah satunya Demas Brian Wicaksono (Pengurus PDIP Probolinggo) yang tidak setuju dengan sistem Proporsional Terbuka.

“Saya menghimbau kepada kontestansi pemilu dan masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan, terkait dengan permasalahan ini. Serahkan semua kepada MK dan hargai apapun keputusannya.