TANGERANG – Penanganan kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang dinilai lamban, mendapatkan reaksi dari Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT) dengan melayangkan surat terbuka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, pada Kamis 16 Mei 2024.
Diungkapkan Sekretaris Jendral AMT, Aziz Patiwara, surat terbuka tersebut dilayangkan sebagai bentuk ketidakpuasan atas kinerja Kejari Kabupaten Tangerang, yang tidak kunjung menyelesaikan kasus korupsi tersebut hingga saat ini.
Padahal kata dia, putusan pengadilan merupakan puncak dari proses hukum panjang. Namun nyatanya kinerja Kejari Kabupaten Tangerang yang lamban dalam mengeksekusi putusan tersebut, membuat kasus korupsi pengadaan lahan RSUD terbaru di Kabupaten Tangerang itu seakan terhenti, yang akhirnya merusak kepercayaan masyarakat kepada sistem peradilan.
“Kami telah menunggu dengan sabar melihat keadilan ditegakkan melalui implementasi putusan yang telah diputuskan. Namun, kami sangat kecewa melihat proses eksekusi putusan terkesan terhenti atau bahkan tidak ada kemajuan sama sekali,” kata Aziz kepada awak media, Kamis 16 Mei 2024.
Aziz pun menganggap bahwa Kejagung harus memberikan perhatian dan tekanan kepada Kejari Kabupaten Tangerang, agar segera melaksanakan eksekusi terkait kasus tersebut. Hal ini kata dia, sebagai upaya memastikan kepatuhan terhadap hukum dan keadilan, yang ada di negara ini.
“Sebab kecepatan dalam menyelesaikan masalah ini sangatlah vital untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan dan pemerintah,” ucapnya.
Aziz menegaskan AMT memberikan batas waktu selama 7×24 jam sejak tanggal surat ini. Jika dalam batas waktu itu tidak ada tindakan nyata. “Kami akan terpaksa mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Reporter : Adit
Tinggalkan Balasan