TANGERANG – Bawaslu Kabupaten Tangerang laksanakan kegiatan apel siaga, yang mana merupakan Bentuk keseriusan Jajaran Pengawas Pemilu dalam mengawasi Pemutakhiran daftar Pemilih yang dalam Tahapan sesuai PKPU 2 Tahun 2024, Pemutakhiran Daftar Pemilih dilaksanakan pada tgl 31 Mei – 23 September 2024,

Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas Ikbal Al Ambari Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam Apel menjelaskan, dalam waktu dekat ini jajaran KPU Melalu Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih akan melaksanakan coklit.

“Kami dari Bawaslu mengintruksikan kepada jajaran Panwascam-PKD se-kabupaten Tangerang untuk mengawasi Pemutakhiran dalam waktu dekat ini, yang akan dilaksanakan pada 24 Juni sampai 25 Juli 2024″. ucap Ikbal

Adapun 3 hal Yang menjadi fokus Pengawasan dalam Pemutakhiran daftar Pemilih yaitu :

1. Ketaatan Prosedur
2. ⁠Akurasi Data
3. ⁠Potensi Kerawanan”

3 poin ini mejadi fokus pengawaaan Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk memastikan Daftar Pemilih yang berkualitas, jangan sampai masyarakat Kabupaten tangerang yang mestinya masuk dalam kategori memenuhi syarat ada yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih. Begitupun sebaliknya, Yang semestinya tidak Memenuhi Syarat malah masuk kedalam daftar pemilih.

IMG 20240624 WA0009

Ikbal menambahkan, dalam pelaksanaan coklit ada sanksi administrasi, kode etik, hingga pidana yang akan menjerat kepada siapa saja terutama pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Hal itu, tertuang dalam Pasal 177A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000,” tutup Ikbal.

Bawaslu Kabupaten Tangerang mengajak untuk sama-sama awasi pemilihan serentak.

“Mari Awasi Bersama untuk Pemilihan Serentak yang Bermartabat dan Berintegritas”. (Red)