TANGERANG — Perseroan Terbatas (PT) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) yang merupakan Perseroda Kabupaten Tangerang, mengumumkan rencana perubahan dari sistem konvensional ke sistem syari’ah kepada seluruh nasabah.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

Direktur Utama PT LKM AKR, Deni Hikmat mengungkapkan, saat ini perubahan dari Konvensional ke Syariah Perseroda yang tengah ia pimpin itu dalam tahapan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana salah satu persyaratan yang harus ditempuh adalah mengumumkan kepada seluruh nasabah, untuk mendapatkan tanggapan terkait perubahan yang dilakukan.

“Tentunya kita harus menyesuaikan seluruh kegiatan LKM yang tadinya konvensional menjadi syariah,” ungkapnya kepada awak media, Senin 22 September 2025.

Untuk diketahui seluruh nasabah LKM AKR lanjutnya, bahwa produk-produk konvensional yang ada saat ini nantinya akan diubah berbasis Syari’ah.

Seperti tabungan yang diubah menjadi tabungan berprinsip wadi’ah, kemudian deposito diubah menjadi deposito dengan prinsip mudharabah, serta kredit menjadi pembiayaan berprinsip mudharabah dan Ijarah.

Deni juga menegaskan, bahwa dalam proses penyesuaian untuk hak dan manfaat nasabah dalam hal ini produk dana serta kewajiban nasabah, tidak dibebankan biaya apapun.

“Penyesuaian tersebut berlaku efektif, setelah PT LKM AKR mendapat izin dari OJK dan beroperasi secara resmi sebagai LKM Syari’ah, dan akan diumumkan secara tertulis ataupun di surat kabar” katanya.

Hal ini kata dia, sesuai dengan Peraturan Jasa Keuangan (POJK) 41 Tahun 2024 Tentang Lembaga Keuangan Mikro. Nasabah pun dipersilahkan untuk mendatangi Customer Service di kantor LKM AKR manapun, jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut kaitan penyesuaian yang tengah dilakukan ini.

Begitupun bagi nasabah yang ingin langsung mendapatkan informasi di kantor pusat, dapat mendatangi langsung di Komplek Ruko Cikupa Niaga Mas Blok A/9 Jl Raya Serang KM 15, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Kita mengambil 30 hari kalender sejak pemberitahuan, silahkan bagi nasabah jika ingin informasi lebih jauh ataupun bila ada yang dipertanyakan. Jika setelah 30 hari kalender tidak ada tanggapan, kami akan menganggap nasabah menyetujui serta tidak ada masalah penyesuaian yang tengah ditempuh ini” katanya.