EMBARAN.CO – Terdakwa kasus pemalsuan surat, Charlie Chandra, dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Pihak JPU dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Dayan Siraid menilai, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

JPU menyatakan bahwa Charlie Chandra terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pemalsuan surat, yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Tuntutan ini diajukan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ucap JPU.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah merugikan PT Mandiri Bangun Makmur sebesar Rp270 juta atau setidaknya lebih dari Rp2,5 juta. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pertimbangan yang meringankan, JPU menyatakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

Selain menuntut hukuman penjara 5 tahun, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan beberapa barang bukti, yang digunakan dalam persidangan.

Barang bukti tersebut antara lain satu lembar surat kuasa, satu lembar surat permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta satu lembar surat pernyataan tanah. JPU juga menuntut agar terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Sementara itu agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan, dari pihak penasihat hukum terdakwa.

Tim kuasa hukum Charlie Chandra pun telah mengajukan permohonan waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan.

Meski demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan agenda persidangan pada Jumat (8/8/2025) dengan agenda pembacaan pledoi. Majelis Hakim memberikan kelonggaran waktu tunda apabila ada kendala dalam penyusunan pledoi.

“Kami akan tetap membuka persidangan untuk pembelaan itu pada hari Jumat, 8 Agustus 2025. Jika penasihat hukum maupun terdakwa mengalami kendala dalam kaitan penyusunan, kita tunda,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin.

Penundaan tersebut hanya dapat diberikan hingga Selasa (12/8/2025) dan merupakan penundaan terakhir. Setelahnya, agenda replik dan duplik akan segera dilanjutkan.