TANGERANG – Seorang pria berinisial FH (23), bawa kabur motor seorang pedagang es teh dengan modus memesan dalam jumlah banyak di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jum’at 19 Juli 2024.

Diungkapkan Kapolsek Rajeg, AKP Hajaji, tersangka FH berpura-pura memesan es teh jumbo dengan total 170 porsi. Dimana saat itu, FH meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil uang.

“Tersangka FH menggunakan modus berpura-pura memesan es teh jumbo sebanyak 170 porsi. Kemudian meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil uang,” kata Hajaji kepada awak media, Kamis (8/8/2024).

Aksi tersangka untuk meminjam motor milik korban pun bisa dibilang berhasil, dimana akhirnya anak korban mengantar tersangka ke tempat tertentu untuk mengambil uang.

Di tengah jalan lanjut Hajaji, tersangka meminta agar anak korban menepikan motornya. Dimana ketika itu ia pun meminjam motor tersebut, dan meminta anak korban menunggunya di lokasi.

Dalam memuluskan aksinya, tersangka menelpon korban melalui handphone anaknya untuk mendapatkan kepercayaan.

“Tersangka memberikan kartu ATM dan SIM kepada anak korban. Belakangan diketahui kartu ATM dan SIM yang diberikan kepada anak korban adalah palsu” terang Hajaji.

Setelah lama menunggu, tersangka tidak kunjung kembali. Anak korban kemudian menghubungi orang tuanya untuk menyampaikan kejadian itu,” terang Hajaji.

“Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rajeg” lanjutnya.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan serangkaian penyelidikan. Dimana akhirnya berhasil diidentifikasi bahwa tersangka merupakan Warga Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Beberapa hari kemudian, polisi pun berhasil meringkus tersangka FH. Dimana berdasarkan hasil interogasi, tersangka FH mengaku telah menjual motor hasil kejahatan itu dengan harga Rp2 juta.

“Guna kepentingan penyelidikan, tersangka FH pun kini mendekam di Mapolsek Rajeg” katanya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FH dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu polisi juga memastikan, masih mengejar pembeli atau penadah motor hasil kejahatan tersangka FH.

Reporter : Adit