TANGERANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gawai (ponsel pintar) di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan meningkatkan kualitas konsentrasi siswa.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SD Disdik Kabupaten Tangerang, Dilli Windu, menyatakan bahwa penggunaan gawai yang tidak terkontrol terbukti mengganggu proses penyerapan materi pelajaran.
“Kami ingin memastikan proses belajar mengajar berlangsung optimal. Gawai hanya diperbolehkan untuk keperluan pembelajaran yang disetujui dan di bawah pengawasan guru,” ujar Dilli saat konferensi pers, Jumat (13/2).
Poin Utama Kebijakan:
• Larangan Selama KBM: Siswa dilarang mengaktifkan gawai selama jam pelajaran, kecuali untuk kegiatan berbasis teknologi yang dirancang sekolah.
• Fasilitas Loker: Sekolah diinstruksikan menyediakan tempat penyimpanan (loker) khusus guna mencegah penyalahgunaan selama di lingkungan sekolah.
• Evaluasi Berkala: Disdik akan memantau efektivitas aturan ini terhadap prestasi dan kedisiplinan siswa secara rutin.
Respon Sekolah dan Guru
Kebijakan ini mendapat dukungan dari tenaga pendidik. Salah satu guru SMP di Kabupaten Tangerang mengungkapkan bahwa sebelum aturan ini diperketat, masih ditemukan siswa yang mengakses gim daring atau media sosial saat guru mengajar.
Pembatasan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan disiplin, tetapi juga mendorong kembali interaksi sosial secara langsung antar siswa di area sekolah yang selama ini berkurang akibat ketergantungan pada layar.
Disdik mengimbau para orang tua untuk bersinergi dengan sekolah dalam mengawasi penggunaan gawai di rumah. Kerja sama ini dinilai krusial agar pembentukan karakter peserta didik berjalan selaras antara lingkungan pendidikan dan keluarga.

Tinggalkan Balasan