TANGERANG — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) menimpa sejumlah warga yang terkena relokasi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Warga yang terkena relokasi dan menempati lahan baru di kampung Gaga, mengaku dimintai uang dengan jumlah bervariatif mulai dari Rp. 1juta sampai angka Rp.8juta, tergantung luasan tanah. Padahal diketahui, biaya pengurusan sertifikat warga yang terkena relokasi ditanggung oleh pengembang PT. ASG.
SN, ketua RT kampung Gaga, Desa Teluk Naga, saat diwawancara berdalih, bahwa biaya yang dipungut dari warga diperuntukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) bagi yang belum memilikinya.
Aliran dana diduga pungli ini pun membawa nama kepala Desa Teluknaga, Arun dan mantan Camat Teluknaga Zam-zam Manohara saat dirinya menjabat. “Ya itu si peribahasa dari camat, kan larinya ke camat segala, camat yang lama lah Zamzam” katanya.
“Waktu itu kan banyak yang gak punya surat, dari AJB kan terus lari ke sertifikat, iya (dibuatin Bu BuAJB sama lurah dipintain duit)” ungkap SN.
Dirinya mengaku memungut langsung uang dari warga sesuai dengan instruksi dari pimpinan, dalam hal ini lurah Desa Teluknaga, Arun.
Mirisnya, meski warga akhirnya memberikan pungutan yang diminta, AJB dan sertifikat yang dimaksud justru belum dipegang warga sampai saat ini sejak 2023 lalu.
Hal ini ditegaskan oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, dimana bahkan saat itu sang eksekutor menyatakan jika sertifikat tidak diurus, tanah akan diambil alih oleh negara.
“Kalau enggak diurus sertifikat tanahnya nanti diambil alih oleh negara, begitu katanya” ungkap warga.
Dirinya juga membenarkan besaran pungutan yang dilakukan, mencapai angka jutaan rupiah tergantung luasan tanah dan bangunan.
“Kita bayar semua, ada yang 2,5 juta, 4 juta hingga 8 juta rupiah sesuai luas tanah dan juga bangunan, bayar melalui ketua RT SN yang datang ke rumah,” ujarnya.
Dikonfirmasi embaran.co via WhatsApp soal namanya yang muncul dalam dugaan pungli ini, mantan camat Teluknaga, Zamzam manohara menegaskan, pengurusan sertifikat tidak melalui kecamatan melainkan langsung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat ditanya kaitan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebelum proses pembuatan sertifikat, dirinya kembali menegaskan bahwa tidak ada yang melalui kecamatan untuk perihal relokasi.
“Waalaikumsalam, klo urusan sertifikat tdk ada yg melalui kecamatan. Itu langsung mengurusnya ke BPN. Sama sekali ga ada yg melalui kecamatan tuk perihal relokasi” ungkapnya.
Sementara Kepala Desa (kades) Teluknaga, Arun, belum memberi tanggapan hingga berita dimuat.
Tinggalkan Balasan