Ratusan Warga yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Kota Tangerang (FRKT) Siap Gelar Aksi di Polsek Pinang, Kantor Kecamatan Pinang dan di Perumahan Sutera Rasuna pada Jum’at 23/01/2026 pukul 10.00 Wib.

Pemberitahuan Aksi ini disampaikan kepada KAPOLRES Metro Tangerang pada 21 Januari 2026 dengan nomor surat 101/P/Fraksi_Rakyat/I/2026.

Tuntutan Aksi :
– Hentikan kekerasan terhadap warga yang mempertahankan hak kedaulatan sebagai warga Negara
– Tangkap Oknum yang melakukan tindakan kekerasan
– Copot Kapolsek Pinang yang tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik
– Copot Camat Pinang yang lalai terhadap kondisi sosial di wilayah.

Pasca pengeroyokan yang dilakukan pihak pengembang kepada ahli waris tanah di Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, semakin memanas.

Ryan Erlangga dan Elwin Mendropa selaku Pengurus Fraksi Rakyat Kota Tangerang dengan tegas untuk Segera Menangkap Oknum yang telah melakukan penganiayaan,

Kami memberikan Peringatan / SOMASI kepada :
– pihak Pertama PT.Alam Sutera Realty
– pihak Kedua Camat Pinang
– pihak Ketiga Polsek Pinang

” Untuk dapat merespon peristiwa kekerasan yang dialami oleh saudara kami Dina Mardianah dan Yulianah Dewi dan hak atas ganti rugi Tanah Milik saudara kami atau Wanprestasi ”

Saat dikonfirmasi Camat Pinang, dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui secara detail, kejadian tersebut diluar jam kerjanya.

” Saya engga tahu kejadian itu, coba aja tanya ke pengembang, saya juga tahunya dari media bukan dari laporan warga. Karena ini diluar jam kerja kami, terkecuali adanya pihak dari kelurahan dan kecamatan didalam kejadian itu, ” tegas Camat Pinang saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Selasa (20/1) siang.

Menurut Camat Pinang sebelumnya telah memediasi kedua belah pihak, akan tetapi tak menemukan hasil yang kongkret. Ia pun menilai, pihak pengembang secara sah telah memiliki SPH yang dibeli oleh perusahaan terdahulu.

” Saya sudah berusaha untuk mediasi, tapi hasilnya deadlok, sama-sama mengakui jadi kami tak bisa memutuskan, yang hanya bisa memutuskan pihak pengadilan. Informasi yang kami terima, Alam Sutera membeli dari PT Moderland pada waktu itu, PT Moderland membeli langsung dari pemilik tanah (Alm. Sai Kawok-red). Untuk itu kami tak mengetahui upaya kedua belah pihak karena setiap perkembangan tidak melaporkan kepada kami, ” kata Camat Pinang

Pria yang kerap disapa Logot pun terkesan membela pihak pengembang dan menitik beratkan sebelah pihak. Kepada ahli waris pada saat upaya mediasi, agar tanah pemilik tersebut diberi tanda.

” Pada saat mediasi, kami telah memberitahukan kepada pihak ahli waris, jika memang ada upaya mengklaim sebagai pemilik, harusnya di patok, supaya tidak liar dan kuasai fisiknya, jangan cuma hamparan tanah tanpa ada batasan yang jelas. Akhirnya dipakai oleh pihak pengembang, karena pengembang mengklaim sudah miliknya, dia (pihak waris) koar-koar, dan action, ” ungkapnya.

Adanya rencana aksi demonstrasi di Kecamatan Pinang, Camat Pinang mengatakan siap memberikan klarifikasi, namun terkait pengamanan telah dilimpahkan kepada pihak yang berwajib.

” Ya tidak apa apa, karenakan menyampaikan aspirasinya terkait keluhan warga, kecuali mereka anarkis biar pihak kepolisian dan trantib yang menjadi pengamanan, ” ujar Camat Pinang

– end