TANGERANG — Gelar akademik S.IP Camat Daniel Ramdani yang merupakan Camat Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari aktivis mahasiswa. Sorotan muncul karena gelar tersebut tiba-tiba muncul pada namanya, dalam unggahan resmi instagram Kecamatan Pagedangan pada tanggal 14 Januari 2025 lalu.
Dugaan ketidakjelasan gelar tersebut pun mencuat, karena diketahui selama lebih dari dua tahun sebelumnya saat ia menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekmat) maupun Plt Camat, publik maupun dokumen resmi tidak mencantumkan gelar S.IP pada namanya.
Aktivis mahasiswa dan pemerhati tata kelola pemerintahan, Gandi Sadewa, menuturkan bahwa fenomena ini merupakan preseden buruk bagi isu integritas birokrasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Hal ini pun dapat dianggap berbahaya serius, yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat karena tercorengnya nilai-nilai kejujuran dan akuntabilitas birokrasi.
“Gelar akademik bukan atribut kosmetik yang bisa dipasang sesuka hati. Namun hasil kerja keras, proses akademik yang ketat dan transparan,” tuturnya.
Bukan hanya mencederai birokrasi dan kepercayaan publik lanjut Gandi, persoalan seseorang yang dapat mendapatkan gelar S.IP dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun tanpa legalitas jelas, dapat dianggap merendahkan nilai intelektualitas.
Bahkan dirinya mengungkapkan, tindakan tersebut juga memiliki potensi sebagai tindakan melanggar hukum.
“Praktik ini akan memperburuk citra birokrasi dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah jika tidak segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti,” katanya.
Aktivis yang vokal dalam isu integritas birokrasi itu juga menyebutkan, bahwa penggunaan gelar akademik secara tidak sah dapat dipidana sesuai Pasal 93 Undang-Undang(UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Selain itu, pejabat ASN wajib menjaga integritas dengan melaporkan riwayat pendidikan secara benar, sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Terlebih dalam kasus ini tegas Gandi, gelar akademik menjadi salah satu prasyarat formal jabatan Camat sesuai PP No. 17 Tahun 2018 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017. “Sehingga manipulasi gelar akademik dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemecatan,” imbuhnya.
Maka dari itu menanggapi persoalan tersebut, Masyarakat dan elemen mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya ;
1. Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui BKPSDM dan Inspektorat segera mengaudit dan mengumumkan legalitas gelar akademik Camat Pagedangan.
2. Pihak kecamatan wajib membuka akses dokumen dan menjelaskan asal-usul gelar S.IP. yang tiba-tiba muncul tersebut.
3. Aparat penegak hukum dan birokrasi harus bertindak tegas menjaga supremasi hukum dan integritas pemerintahan bila menemukan pelanggaran
Sementara dikonfirmasi embaran.co perihal polemik gelar akademik S.IP yang melekat padanya, Camat Pagedangan Daniel Ramdani belum memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.
Tinggalkan Balasan