TANGSEL – Dugaan pencemaran lingkungan akibat terbakarnya sebuah gudang kimia di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memicu sorotan tajam. Pasca-insiden tersebut, limbah kimia diduga kuat meluas hingga mencemari aliran Sungai Cisadane, yang berdampak langsung pada ketersediaan air bersih bagi warga di Kota dan Kabupaten Tangerang.
Ketua Umum LSM Geram, Alamsyah, menyatakan keprihatinannya atas dampak masif yang merugikan masyarakat di wilayah Tangerang Raya. Ia menilai insiden ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan bencana lingkungan yang serius.
“Bukan hanya masyarakat Tangsel yang dirugikan, tetapi juga warga Kota dan Kabupaten Tangerang. Sungai tercemar, ekosistem rusak, dan masyarakat kesulitan air bersih. Ini persoalan besar yang harus diusut tuntas,” tegas Alamsyah saat memberikan keterangan, Rabu (12/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga puluhan ton bahan kimia, termasuk pestisida, hanyut ke aliran Sungai Cisadane pasca-pemadaman kebakaran. Kondisi ini memaksa sejumlah perusahaan penyedia air minum di Tangerang Raya menghentikan sementara operasional pengolahan air baku demi keamanan konsumen.
Penghentian suplai ini berdampak pada ribuan pelanggan, termasuk layanan Aetra Air Tangerang. Warga melaporkan terputusnya aliran air sejak Selasa (11/2/2026) hingga Rabu siang, yang memaksa warga beralih membeli air isi ulang untuk kebutuhan sanitasi dasar.
“Hampir semua warga di wilayah kami bergantung pada air PDAM. Sejak Selasa pagi sampai Rabu siang air mati total. Kasihan warga, terutama yang memiliki anak kecil, mereka harus keluar biaya tambahan untuk membeli air,” tambah Alamsyah.
Publik juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangsel yang menyebut gudang tersebut diduga tidak memiliki perizinan resmi. Alamsyah pun mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah yang dinilai kecolongan.

• Dugaan Pembiaran: Alamsyah menilai jika gudang telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa izin, maka patut diduga terjadi pembiaran oleh instansi terkait.
• Akses Pengawasan: Ia juga mengkritisi pernyataan Walikota Tangsel mengenai kesulitan akses masuk ke kawasan tersebut. “Jika pemerintah daerah saja sulit masuk untuk melakukan pengecekan, lalu di mana fungsi wewenang dan pengawasan negara?” ujarnya.
Desakan Tindakan Tegas dan Pemulihan Lingkungan
Sebagai langkah konkret, Alamsyah menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH. Ia mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap pemilik gudang maupun kinerja birokrasi di DLHK Tangsel.
Sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan—baik karena kesengajaan maupun kelalaian—dapat dikenakan sanksi pidana serta kewajiban melakukan pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.

Tinggalkan Balasan