TANGERANG — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Jainudin, akui banyak kekurangan usai didemo ratusan warga Kecamatan Jayanti dan Balaraja, soal penegakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022, pada Selasa 2 Desember 2025.
Bagaimana tidak, ratusan warga langsung turun ke jalan dan menghampiri kantor Dishub Kabupaten Tangerang, karena merasa keselamatan mereka terancam setelah kembalinya jatuh korban akibat terlindas truk tambang yang melanggar jam operasional.
Jainudin menuturkan, bahwa Perbup nomor 12 tahun 2022 telah manjadi kesepakatan daerah, bagaimana mengatur jam operasional angkutan tambang.

Dirinya menuturkan, bahwa kekurangan yang terjadi saat ini bukan semata karena pengabaian terhadap Perbup itu sendiri, melainkan persoalan akses angkutan tambang yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami sudah menentukan SK tim untuk 15 pos pantau di wilayah Kabupaten Tangerang” ungkapnya.
Namun demikian ia menuturkan, bahwa masih diperlukannya otoritas dari pihak Provinsi Banten, untuk memaksimalkan penyelesaian masalah ini.
SK dari provinsi lanjut dia, diperlukan dalam persoalan ini agar dapat menaungi masalah jam operasional dan berbagai hal lainnya.
“Perlu SK dari provinsi mengenai jam operasional agar menaungi lebih banyak wilayah di provinsi, termasuk penyediaan sarana prasarana jalan di wilayah Jayanti” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang itu menuturkan, bahwa telah disepakati beberapa poin tuntutan yang disampaikan masa aksi.
Diantaranya penegakan Perbup nomor 12 tahun 2022 secara tegas, dengan melibatkan pihak Polresta Tangerang yang menyepakati tindakan penilangan terhadap pengemudi yang melanggar, serta pengalihan truk tambang agar tidak melintas di arteri jalan nasional di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kemudian yang kedua adalah menyepakati dibentuknya tim gabungan dan penugasan secara khusus untuk penegakan Perbup nomor 12 tahun 2022, khususnya di wilayah perbatasan Serang dan Tangerang.
Kesepakatan yang ketiga adalah terkait sarana prasarana teknis yang diusulkan warga, agar adanya jalan alternatif penyeberangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Dishub Provinsi Banten maupun pusat, terkait usulan sarana penyeberangan, termasuk menambah rambu lalu-lintas serta CCTV” pungkasnya.
Sementara itu diungkapkan Koordinator masa aksi, Alamsyah, unjuk rasa yang dilakukan di depan kantor Dishub Kabupaten Tangerang ini bukan persoalan sepele.
Berbagai masalah yang terjadi menjadi pemantik warga menjadi jengah dan menuntut keseriusan pihak terkait dalam penyelesaian persoalan yang ada.
“Ribuan kali pelanggaran yang terjadi terhadap Perbup 12 tahun 2022 yang lagi-lagi memakan korban hingga meninggal dunia, adalah bukti nyata kurangnya kepedulian Pemkab Tangerang melindungi masyarakat” tegas Alam.
Pihaknya juga menekankan, agar Perbup nomor 12 tahun 2022 ini ditegakkan dengan serius. Jangan sampai hanya menjadi sebuah dagelan yang hanya dijalankan setengah hati ketika tengah viral saja
“Kami menolak dalil-dalil dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang yang terkesan mempertontonkan kelemahan Perbup nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang” katanya.

Selain itu Alamsyah juga mendesak, agar Kapolresta Tangerang untuk segera memerintahkan jajarannya khususnya Sat Lantas Polresta Tangerang, untuk turun membantu pihak Pemkab Tangerang dalam melakukan penertiban sesuai Perbup tersebut.
Harus diterapkan lanjutnya, sanksi bagi para pelanggar sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, mengingat tidak adanya kepastian hukum dalam Perbup Tangerang tentang pembatasan waktu operasional mobil barang dari sejak Perbup 46 dan 47 tahun 2018, hingga menjadi menjadi Perbup 12 tahun 2022.

Tinggalkan Balasan