TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, memusnahkan sejumlah barang rampasan negara yang telah diputus oleh pengadilan, dan telah memiliki kekuatan hukum (inkracht), pada Kamis 29 Februari 2024.
Dari sejumlah barang rampasan yang berasal dari 141 perkara itu, diantaranya adalah merupakan narkotika, obat-obatan terlarang, alat komunikasi, uang palsu, senjata tajam bahkan senjata api.
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten tangerang, Saimun, menegaskan bahwa barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan.
Selain itu lanjutnya, barang rampasan negara juga bisa merupakan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum ke depan persidangan, untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan. Dan telah ditetapkan dirampas untuk negara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang tidak mempunyai nilai ekonomis, illegal dan berbahaya akan dimusnahkan,” ungkap Saimun kepada awak media.
Sementara itu ada juga berdasarkan putusan pengadilan, yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara, namun masih mempunyai nilai ekonomis akan dilelang dan hasilnya untuk pendapatan negara.
“Barang rampasan negara yang akan dimusnahkan hari ini di Halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang berasal dari 141 perkara,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut Saimun menuturkan, tujuan dimusnahkannya barang rampasan negara diantaranya agar tidak hilang, juga mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Jadi lanjut Saimun, pemusnahan ini juga dilakukan agar tidak ada bentuk kecurigaan dari masyarakat, yang bertanya-tanya akan dikemanakan barang rampasan setelah perkara selesai.
“Semoga masyarakat kita sadar hukum. Kemudian tidak melanggar hukum, khususnya masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Herdian Malda menambahkan, barang rampasan negara yang akan dimusnahkan berasal dari 141 perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
Dimana terhadap barang-barang tersebut, telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang meliputi wilayah administrasi Kabupaten Tangerang.
Adapun rincian Barang Bukti dari 141 perkara yang dimusnahkan sebagai berikut :
I. Jenis Narkotika yaitu:
1. Sabu – sabu 128.2301 Gram
2. Ganja 255.3272 Gram
3. Tembakau Sintetis 0.0266 Gram
4. Exstacy 55 Butir
II. Obat-obatan yaitu :
1. Jenis Tramadol 1.501 Butir
2. Jenis Hexymer 24.446 Butir
3. Trihexyphnidyl 590 Butir
III. Timbangan 12 buah
IV. Alat Komunikasi (Hp) 58 Unit
V. Uang Palsu 47 Lembar
VI. Senjata Tajam 18 Buah
VII. Senjata Api 5 Buah
VIII. Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen dan lain-lain 696 item.
Tinggalkan Balasan