Galian Kabel Fiber Optik (KFO) di jalan Bouroq Lio Baru sepanjang 2622 diameter kabel 40, tebal 6, kedalaman 1,5, jenis pipa HDPE, posisi galian Berman di Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari, tanpa diketahui pihak RT dan RW setempat, pantauan ini pada Senin 12/01.
Azis Ketua RW 02 Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari tidak merasa diberitahukan kegiatan galian KFO ini. ” Perijinan yang diperlihatkan sangat janggal dan harus dipertanyakan ” tegas Azis.
Daeng Ketua Ranting Pemuda Pancasila Karang Sari dengan tegas mengatakan pekerjaan KFO ini harus dirapihkan perijinannya karena tidak memenuhi aturan yang harus ditempuh di Kota Tangerang.
Ketika dikonfirmasi wartawan tentang perijinan, Erik bagian WasBang PT PGAS Telekomunikasi Nusantara hanya memperlihatkan lembaran perijinan, terlihat lembaran kop surat Dinas PUPR Kota Tangerang yang ditujukan kepada Kepala DPMTPSP Kota Tangerang tertanggal 11/09/2025. Perihal Rekomtek Instalasi Jaringan Utilitas Bawah Tanah.
– end

Tinggalkan Balasan