Embaran.co | Kabupaten Tangerang – Kecamatan Cisoka tidak ada penerangan jalan umum. Hal ini akibat lampu-lampu penerangan jalan dibeberapa titik wilayah sepanjang jalan tersebut mati dan tidak ada perbaikan. Berita sebelumnya tanggal 21/5/2023 belum mendapat perhatian dari Dinas PUPR dan Dishub (24/5/2023).
Padahal setiap warga sudah dibebankan Pajak Penerangan Jalan setiap membayar listrik sebesar 3% dari biaya beban listriknya. Hal ini diatur di Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang no 10/2010 tentang pajak daerah, Peraturan Bupati Tangerang No.08/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
“Apakah PLN belum menyetorkan Pajak Penerangan Jalan? ” ujar Anugrah Dwi Sandi, SE. Hal ini patut dipertanyakan ke Bapenda berapa persen pajak yang sudah masuk dari PLN mengenai hasil Pajak Penerangan Jalan berdasar Peraturan Bupati no 21/2015 Tentang Rincian Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Bidang Pendapatan Pajak Bapenda karena rakyat sangat dirugikan. Berapa banyak kerugian warga akibat banyak Penerangan jalan yang padam. Belum lagi bisa menjadi pemicu kejahatan. Sudah bayar pajak tapi untuk menerangi jalan harus dibiayai warga dengan memasang lampu didepan rumahnya agar terang ujar Sandi.
Itu hanya dari kejahatan belum kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak. Akibat lampu Penerangan jalan tidak ada membuat warga tidak tahu keadaan jalan. Berapa jauh jarak lampu kendaraan terutama motor, paling jauh hanya 10 meter tutur Sandi.
Banyak kerugian masyarakat akibat lampu Penerangan jalan yang rusak. Saya meminta agar pihak terkait segera memperbaikinya karna bukan hanya kerugian materi tapi juga immateri. Ini harus segera ditindak lanjuti. Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan dan PLN harus duduk bersama tutur beliau sambil menutup pembicaraan.
Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi Bupati selaku kepala Daerah Kabupaten Tangerang untuk membuat Kabupaten Tangerang menjadi Tangerang Gemilang bukan Tangerang Gelap.

Tinggalkan Balasan