Embaran.co – Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Moh Ues Nawawi angkat bicara terkait adanya warung kopi dan lapo yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam (THM) atau diskotik, yang berada di lingkup perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
“Seharusnya Satpol PP maupun Kepolisian (Polresta Tangerang) sebagai penegak regulasi dan hukum dapat bertindak lebih tegas. Sebab, dengan membiarkan peredaran minuman keras sama saja ikut merusak generasi muda yang ada di wilayah,” tegasnya. Rabu (22/2/2023).
Menurut Ues, miras itu merupakan gerbang segala bentuk kemaksiatan dan kemungkaran, atas hal itu ia mendorong pemerintah daerah melalui perangkatnya untuk terus dan tidak pernah lelah dalam menegakan Perda yang ada.
“Al Khamru Ummul Khabaits, minuman keras adalah induk segala kejahatan. Maka itu, saya berharap peraturan daerah dapat ditegakan dengan tegas,” ucapnya.
Dia menambahkan, meski berniaga adalah hak semua warga negara, namun, ia mengingatkan kepada semua pemilik tempat hiburan malam agar mau mematuhi peraturan yang ada, juga memperhatikan norma-norma agama.
“Siapapun pemiliknya, saya berharap bisa menjadi contoh, sebagai orang yang taat aturan,” tandasnya.
Kontributor: Deri
Tinggalkan Balasan