Embaran.co |Jakarta – Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tiba di lokasi rekonstruksi.
Rombongan penyidik dari Polda Metro Jaya itu juga membawa barang bukti mobil Jeep Rubicon berpelat nomor B 120 DEN.
Rombongan itu langsung masuk ke Perumahan Grand Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Selain itu, tampak pula rombongan LPSK yang mendampingi jalannya proses rekonstruksi.
Rekonstuksi kasus penganiyaan terhadap David Ozora rencananya dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas selaku tersangka akan dihadirkan secara langsung.
Rekonstuksi kasus ini akan dilakukan di Perumahan Green Permata Residence, Jalan Swadarma Raya Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Seluruh tersangka dan saksi akan memperagakan 23 adegan. Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta kejadian langsung di tempat kejadian perkara. (P1)

Tinggalkan Balasan