BANTEN – Tersangka kasus korupsi pengerjaan pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang, AS, diserahkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten bersama sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang, Rabu 3 Juli 2024.

AS sendiri diketahui, merupakan seorang ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

Ia ditetapkan sebagai tersangka, dengan tuduhan telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, berkaitan dengan paket pekerjaan pembangunan Breakwater Cituis.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 12 hurup a, Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) hurup a, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama 20 hari ke depan dalam tahap penuntutan, AS yang telah berstatus tersangka itu akan ditahan di Rutan Kelas II B Serang.

Source : Kejatibanten