TANGERANG – Jalan nasional merupakan jalan yang terdiri atas jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanalan Kegiatan Jalan Nasional Wilayah 1  melalui direktorat jenderal Bina Marga dengan judul Kegiatan Overpass Balaraja Barat B dan Rehabilitas dan Flyover Cibodas dengan total pagu anggaran Rp. 104.063.428.000,00 melalui APBN 2023.

Namun cukup disayangkan dalam pengerjaan kurangnya penerapan keselamatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga PT Kadi International yang beralamatkan Wisma KPS jalan Bekasi Timur IV nomor 3A Jatinegara Jakarta Timur.

Semrawutnya kabel tegangan tinggi yang terurai selain membahayakan jiwa pengendara (masyarakat) serta para pekerja disekitarnya. Masyarakat menghimbau agar proyek pengerjaan Overpass tersebut memperhatikan keselamatan orang banyak.

Dalam hal ini Alamsyah aktivis Pemerhati Pembangunan menyayangkan atas buruknya penerapan K3 dalam kegiatan tersebut, sehingga Kementrian perlu penindakan dan memberikan teguran.

IMG 3136

“Satuan Kerja (Satker)  jalan nasional wilayah satu Banten harus memberikan teguran kepada pelaksana karena mengabaikan keselamatan masyarakat dalam pembangunannya”.

Mengabaikan K3 adalah melanggar undang-undang (UU), khususnya UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam undang-undang tersebut ada ancaman pidananya bagi yang melanggar ketentuan.

”Kalo kita lihat pekerjaan tersebut sudah beberapa bulan,dan kabel berantakan kemana-mana terurai di bawah berarti sudah lama, kan sama saja itu ada pembiaran dari Satker PJN Wilayah 1 Banten” tutup Alam.