Embaran.co | Tangerang – Perizinan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih belum maksimal. (Rabu 7/6/2023)

PBG mulai effektif diberlakukan pada tahun 2021 tetapi pelaksanaannya masih belum maksimal. Seperti yang kini sedang terjadi di Kampung Caringin Desa Cibugel Kecamatan Cisoka. Lahan yang diperkirakan lebih dari 1000M2 melakukan pemagaran. Hanya dampak pemagaran lahan tersebut tidak diperhatikan oleh pemilik lahan. Tumpahan air hujan yang selama ini mengalir ke lokasi lahan tersebut kini menjadi tidak terkendali disinyalir akibat tidak adanya saluran air disekeliling lahan yang dipagar.

Salah satu warga berinisial E mengatakan, “Air saat hujan yang biasanya tertampung dilahan kosong setelah diurug kini airnya jadi membludak didepan rumah saya” ujarnya. Sedangkan Ketua DPK LSM GERHANA Kabupaten Tangerang Dahlan S.Pd mengatakan, ” Kami menduga pemagaran ini belum mengantongi izin. Seperti UKL Banjir nya gmn, PBG nya pun saya menduga belum ada, tapi pembangunan pagar terus saja berlanjut” ungkap pak Dahlan.

IMG 20230609 WA0075

“Pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Dinas Perizinan harus mengecek ke lokasi pemagaran ini agar potensi banjir buat warga Perumahan Griya Permata Cisoka khususnya RT 04/ RW 07 bisa segera diantisipasi” sembari menutup pembicaraan.

Pembangunan yang didasari keinginan semata bila tidak dibarengi kepedulian terhadap lingkungan hanya akan menimbulkan masalah-masalah baru. Kini warga pihak Perumahan hanya menunggu tindak lanjut dari pihak Dinas terkait agar banjir yang mulai membayangi warga Perumahan bisa diantisipasi segera, tidak menunggu banjir terjadi.