EMBARAN.CO – Naiknya pajak hiburan kategori khusus, yang semula ditetapkan dengan tarif maksimum 35% menjadi 75 %, membuat para pelaku bisnis hiburan kelabakan.

Seperti diketahui, kenaikan tarif pajak itu sendiri diatur melalui UU Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian serta hiburan.

Dimana khusus untuk tarif PBJT jasa hiburan diskotik, karaoke, club malam, bar, juga mandi uap atau spa, ditetapkan dengan tarif paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Hal ini dapat dilihat dari beberapa perusahaan, yang tercatat memiliki bisnis pada sektor hiburan malam serta minuman beralkohol di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Trend penurunan terjadi karena aksi jual saham di beberapa industri hiburan, setelah menyeruaknya isu kenaikan tarif pajak pada sektor hiburan awal 2024 lalu.

Memandang geliat bisnis hiburan yang menjadi layu, pemerintah pun mengeluarkan rencana untuk memberikan insentif pajak hiburan, melalui Undang Undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Hal ini pun ditegaskan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartanto, menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendagri tersebut, kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40% sampai dengan 75%. Dengan kewenangan tersebut.

“Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada” kata Airlangga, dalam siaran pers resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, 22 Januari 2024 lalu.

Insentif Fiskal Pajak Hiburan Malam Tanpa Perkada di Kabupaten Tangerang

Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Slamet Budhi Mulyanto, menerangkan bahwa insentif fiskal berupa pemberian keringanan tarif pajak pada bisnis sektor hiburan khusus, sudah dapat diberikan oleh pihaknya tanpa perlu adanya Peraturan Bupati (Perbup).

Ia menjelaskan, insentif fiskal pajak hiburan pada kategori khusus club malam, bar, karaoke, diskotik maupun mandi uap atau spa ini, berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.

Namun demikian lanjut Budhi, pemberian insentif fiskal sendiri tidak bisa serta merta diberikan oleh pihaknya, tanpa ada permohonan dari pelaku bisnis.

“Pemberian insentif fiskal ini pada dasarnya sudah bisa diberikan, berdasarkan ajuan permohonan secara resmi dari para pelaku usaha itu sendiri” kata Slamet Budhi Mulyanto kepada awak media.

Tentunya lanjut dia, pemberian insentif fiskal harus memenuhi semua persyaratan sesuai petunjuk teknis dalam surat edaran Mendagri.

Dimana akan ada berbagai pertimbangan mulai dari kondisi faktual serta temuan di lapangan oleh tim dari pihak Bapenda Kabupaten Tangerang, dalam menentukan presentase pemberian insentif fiskal.

“Ya kan kalau tempat hiburannya ramai, terus pengusahanya mengajukan insentif fiskal belum tentu kita kasih” tegasnya.

Namun demikian lanjutnya, PBJT di Kabupaten Tangerang sendiri tidak mengalami perubahan, meskipun dengan adanya perda pajak baru yang ditanda tangani pada 3 Januari 2024 lalu.

Hal ini, karena Pemerintah Kabupaten Tangerang memang telah menggunakan tarif maksimum 40% seperti yang diatur Perda Pajak Daerah lama.

“Kenaikan presentase PBJT khusus ini tidak membuat gejolak di Kabupaten Tangerang, sebab tarifnya masih 40% walau ada ketentuan yang baru” tandasnya.

Reporter : Adit