Embaran.co | Kabupaten Tangerang- Bupati Kabupaten Tangerang pada saat upacara Hari Lahirnya Pancasila mengucapkan Terima kasih kepada semua jajaran ASN di kabupaten Tangerang karna kembali berhasil meraih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Akan tetapi ternyata ada hal menarik dari hal tersebut yaitu terdapat catatan-catatan yang harus diperbaiki. (Selasa 6/6/2023)

Dikutip dari siaran pers Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten tanggal 31-5-2023 saat menyerahkan hasil LHP LKPD Kabupaten Tangerang. Yang mana saat penyerahan LHP LKPD tersebut BPK Perwakilan Provinsi Banten diwakili oleh Kepala Perwakilan BPK Banten Ibu Emmy Mutiarini sedangkan dari Kabupaten Tangerang diwakili oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail, S. Ag dan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar B. Bus, SE, M.Si di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Didalam LHP LKPD Kabupaten Tangerang tersebut terdapat beberapa catatan, antara lain ;
1. Pengelolaan Kas Belum Memadai
2. Ketidaksesuaian Klasifikasi Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal Tahun 2022
3. Penataan Aset Tetap Belum Memadai.
Pada point no 3 mengandung multi tafsir bahwa penataan aset tetap belum memadai itu apakah artinya hal tersebut selalu berulang kali terjadi disetiap laporan LHP LKPD Kabupaten Tangerang.

Dalam sambutannya Emmy Mutiarini menyampaikan agar Pimpinan DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya.
“Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD” ungkap Emmy Mutiarini.

Semoga pihak-pihak Dinas terkait dalam 60 (enam puluh) hari kedepan bisa menyelesaikan persoalan karna sesuai Pasal 20 UU No 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti recomendasi LHP dimana pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.