TANGERANG – Seorang pelaku penipuan jual beli kain berinisial AN (29), yang merugikan korbannya hingga Rp. 1 miliar berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang.

Pelaku berhasil diringkus setelah sebelumnya buron selama kurang lebih 3 bulan lamanya, tepatnya di wilayah Bitung, Provinsi Sumatera Utara.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya bahwa pelaku AN membeli kain sebanyak 39.535,87 kilogram dengan menggunakan cek bodong, hingga korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar.

“Korban dan pelaku melakukan transaksi jual beli kain. Namun setelah deal dengan harga yang disepakati, pelaku langsung membawa kain tersebut dan membayar kepada korban menggunakan cek,” katanya, Rabu (27/3/2024).

Pembayaran melalui cek bodong tersebut lanjut Arief, dilakukan secara bertahap. Dimana korban menerima tiga lembar cek yakni cek Bank BCA tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp 200 juta, cek Bank BCA tanggal 30 Desember 2023 sebesar Rp 200 juta dan Cek Bank Mandiri tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp 700 juta.

Tapi ternyata cek yang diterima korban bermasalah saat coba dicairkan ke pihak bank, mulai dari saldo tidak mencukupi sampai nomor rekening tidak lagi aktif.

“Korban pergi ke Bank untuk mencairkan cek tersebut, namun pihak Bank mengatakan bahwa saldo yang tertera pada cek tersebut tidak mencukupi atau kosong dan salah satu rekening yang tercatat di cek tersebut sudah tidak aktif lagi,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, Iptu Surya melakukan olah TKP dan mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Bitung, Provinsi Sumatera Utara.

“Pelaku sempat buron selama lebih kurang 3 bulan karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Namun pelaku berhasil diamankan di daerah Sumatera Utara,” ungkapnya.

Lanjut Arief, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku telah melakukan penipuan menggunakan cek bodong kepada empat korban lainnya.

“Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di ganjar dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Reporter : Adit