Embaran.co – Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati pada 1 Mei setiap tahun. Peringatan tersebut ditentukan melalui perjuangan bersejarah para pekerja dan gerakan buruh di berbagai negara pada tanggal 1 Mei.

Hari Buruh mulai rutin dirayakan di Indonesia sejak masa reformasi. Namun, Hari Buruh pertama kali ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional pada 1 Mei 2013.

Setiap 1 Mei, serikat buruh dari berbagai wilayah menyuarakan dan menuntut hak-haknya mulai dari upah yang tertunda, jam kerja, hak cuti hamil, dan sebagainya.

Terkait dengan itu maka Ketum KSPSI Moh.Jomhur Hidayat memberikan intruksi “Mari Kita Kuasai Gedung DPR”. Kepada para anggota KSPSI baik tingkat DPD maupun DPC yang berada di seluruh Indonesia untuk memperingati Hari Buruh Internasional dengan melakukan Aksi Unjuk Rasa.

Yang mana akan di laksanakan pada tanggal 1 Mei 2023 bertempat di depan Gedung DPR, bagi KSPSI di Jabodetabek dan unjuk rasa di laksanakan di depan Gedung DPRD bagi KSPSI di Propinsi lainnya, dengan tuntutan yaitu cabut UU NO. 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam dua tahun belakangan ini, peringatan itu dilakukan dengan penuh keprihatinan akibat berbagai regulasi khususnya dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja yang banyak memangkas standar kesejahteraan bagi para kaum pekerja.