EMBARAN.CO — Lima orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang dalam kurun waktu sepekan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Tigaraksa, Selasa 10 Juni 2025.
Kelima tersangka kata Made, berhasil ditangkap di sejumlah titik berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk Kecamatan Curug, Tigaraksa dan Solear.
“Kelima tersangka yang diamankan adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26)” katanya.
Selain itu, Made juga menuturkan bahwa pihaknya berhasil menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto kurang lebih 15 gram.
“Modus para pelaku adalah mengedarkan sabu secara langsung atau menggunakan sistem tempel untuk menghindari penangkapan” lanjut Made.
Para tersangka pun memperoleh keuntungan antara Rp50.000 sampai Rp100.000 per paket, bahkan ada yang menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan.
Dalam kesempatan itu Kapolsek Tigaraksa menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba, dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika jenis apapun.
“Kami sangat serius menangani peredaran narkoba ini. Tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga mengembangkan jaringan mereka. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKP I Made Artana
Di tempat yang sama Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki menambahkan, bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan peredaran narkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, karena identitas pelapor dijamin dirahasiakan.
“Kerja sama antara polisi dan warga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Sementara itu untuk kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda minimal Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
Tinggalkan Balasan