EMBARAN.CO Peristiwa tragis tewasnya seorang pekerja PT. Mayora Indah Plant Jayanti karena kecelakaan kerja, dilaporkan LSM Geram Banten Indonesia ke Polisi sampai Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia.

Pelaporan tersebut dikirimkan ke Polresta Tangerang dalam bentuk Lapdu dengan Nomor : 0020/Istimewa/Lapdu/DPP/LSM/GRM-IND/VI/2025, yang ditujukan langsung kepada Kapolresta Tangerang, Polda Banten.

Ketua LSM Geram Banten Indonesia, Alamsyah, mengungkapkan bahwa setiap pekerja wajib menerima perlindungan keselamatan kerja. Begitupun sebagai pemberi kerja, memiliki kewajiban terhadap kesejahteraan pekerja.

“Perlindungan ini juga menunjukan komitmen ketika perusahaan terhadap hak azasi manusia. Mengabaikan keselamatan kerja bisa menyebabkan sanksi hukum termasuk pidana, perdata dan administrasi terhadap perusahaan” ungkap Alamsyah kepada embaran.co, Senin 30 Juni 2025.

Berkaitan dengan ini, pihaknya meminta agar kepolisian terbuka dan profesional dalam penyelidikan kasus kecelakaan kerja di PT. Mayora Indah Plant Jayanti, yang menyebabkan tewasnya ALS (22), seorang warga kampung Cigaling, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 21 Juni lalu.

“Peristiwa ini diduga kuat adanya unsur kelalaian dalam sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut” katanya.

Alamsyah mendorong Satreskrim Polresta Tangerang untuk segera meminta keterangan dari pihak manajemen PT. Mayora Indah, Tbk seperti penanggung jawab K3 dan kepala pabrik juga para saksi atas insiden tersebut.

Kemudian, mengkaji kemungkinan adanya tindak pidana kelalaian atau pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang mengakibatkan kematian pekerja.

“Ini adalah bentuk kepedulian kami sebagai sosial kontrol terhadap hak-hak normatif pekerja serta perlindungan atas nyawa dan keselamatan pekerja di tempat kerja,” tegasnya.

Sementara itu Alamsyah juga menuturkan, pihaknya meminta agar pihak Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, untuk turun langsung melakukan investigasi atas kasus kecelakaan kerja tersebut.

Hal ini kata dia, karena terdapat berbagai dugaan yang sangat krusial dalam peristiwa itu yang menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.

Mulai dari dugaan tidak diterapkannya sistem manajemen K3 sesuai PP No. 50 tahun 2012, dugaan tidak menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak memadai, dugaan tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 03 Tahun 1998, sampai dugaan tidak melibatkan pengawas K3 dalam operasional harian maupun evaluasi resiko.

“Seperti dugaan tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja, mengingat kami yang memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang” tegasnya.

Alamsyah juga meminta, agar dalam proses investigasi Kementerian Tenaga Kerja melibatkan pihak keluarga korban serta lembaga independen, untuk proses investigasi yang transparan dan akuntabel.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum K3. PT Mayora Indah wajib diberikan sanksi administratif, pidana, maupun perdata,” tandasnya.