TANGERANG – Peristiwa nahas kembali mengguncang dunia pendidikan di Indonesia, dengan tewasnya seorang pelajar setelah ditusuk menggunakan pisau dapur oleh sesama pelajar di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Mirisnya, peristiwa berdarah itu bermula dari sebuah postingan sosial media Instagram, berupa tantangan tawuran 1 lawan 1.
Diungkapkan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, satu tersangka berinisial ZS melihat adanya postingan tersebut melalui handphone miliknya, yang kemudian diberitahukan kepada teman-teman tongkrongannya.
“Karena semua pelaku sepakat, kemudian ZS mengirim pesan ke pihak lawan untuk janjian ketemu di TKP” ungkap Baktiar, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tangerang, pada Jum’at 3 Mei 2024.
Ternyata saat itu lanjutnya, salah seorang anak pelaku pulang ke rumahnya, mengambil jacket dan pisau untuk kemudian dibawa saat tawuran.
Dimana kemudian setelah siap, anak pelaku kembali ke tongkrongan dan bersama-sama dengan tsk ZS serta anak pelaku lainnya pergi menuju ke TKP.
Setiba di TKP, anak pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menuju ke depan berlari menghampiri korban, lalu memukul korban hingga korban terjatuh, kemudian anak pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak 3 kali.
“Korban mengalami luka tusuk di paha sebelah kiri bagian luar, dan di lutut kaki sebelah kiri. Setelah korban berdarah, para pelaku langsung pergi meninggalkan TKP menuju tempat tongkrongannya lagi” paparnya.
Sayangnya meskipun sempat dievakuasi, korban tidak tertolong dan kehilangan nyawa, akibat kehilangan banyak darah di UGD Puskesmas Mauk.
Tersangka ZS dan 2 anak pelaku lainnya dikenakan pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana 15 tahun penjara” tandasnya.
____
Reporter : Adit
Editor : Dwi S
Tinggalkan Balasan