TANGERANG – Perselisihan internal yang terjadi di tubuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 menuai sorotan berbagai kalangan.
Bagaimana tidak, perselisihan internal di partai berlogo banteng tersebut kini tengah dalam masa persidangan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, dengan dugaan terjadinya penggelembungan suara kepada salah satu pihak Calon Legislatif.
Dimana seperti diketahui sebelumnya, persidangan dilakukan dengan pelapor Akmaludin Nugraha, yang merupakan calon anggota legislatif dari PDIP, sementara terlapor sendiri adalah Gita Swarantika, yang juga dari partai berlogo banteng tersebut.
Persoalan yang bisa dibilang banteng melawan sesama banteng ini mendapatkan sorotan dari Ibnu Jandi, Direktur Lembaga Kebijakan Publik.
Tidak main-main, Ibnu Jandi mendatangi Bawaslu Kabupaten Tangerang, menyuguhkan kajian analisa pihaknya terkait hal tersebut, agar menjadi pembanding bagi Bawaslu menghadapi persoalan yang tengah menjadi polemik di masyarakat saat ini.
“Yang saya kaji analisa adalah Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yaitu yang ramai-ramai di media adalah masalah PDIP, saya mencoba sampai sejauh mana kebenaran itu” katanya kepada awak media, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Kamis 21 Maret 2024.
Dia menjelaskan, bahwa kajian analisa yang dirinya suguhkan berdasarkan data dari beberapa sumber, diantaranya data dari KPU, kemudian data dari C hasil (C1) dan peraturan perundang-undangan.
Dimana dalam kajian tersebut, ia menyinkronkan data-data yang dimilikinya agar dapat diketahui, apakah memang terdapat pelanggaran terhadap perundang-undangan ataupun pelanggaran lainnya.
“Ternyata adalah hasilnya sangat signifikan, bagi saya sangat terkaget-kaget, terheran-heran sangat sebegitu masif nya dugaan hasil kajian analisa data-data” katanya.
Direktur Lembaga Kebijakan Publik itu menuturkan, bahwa berdasarkan hasil kajiannya saat ini memang terdapat hal-hal mengganjal yang telah mencederai demokrasi.
Dimana terdapat penggelembungan dengan angka mencapai ribuan, yang melibatkan penyelenggara pemilu.
“Yang saya duga sangkakan itu adalah oknum dari temen-temen PPK, dari PPS dan oknum dari temen-temen Bawaslu di tingkat Kecamatan, itu adalah yang saya laporkan” ungkap Ibnu Jandi.
Dengan hal yang terjadi saat ini, ia pun meminta agar Bawaslu Kabupaten Tangerang bertindak tegas, dengan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana Pemilu jika memang terbukti.
Menurutnya, efek jera harus diberikan agar semua orang sadar bahwa tida semudah itu untuk mempermainkan demokrasi, terutama Pemilu yang telah mengucurkan banyak keringat dengan biaya yang tidak sedikit.
“Jika itu terjadi, saya memohon kepada Bawaslu ditingkatkan satu tingkat menjadi Pidana. Tidak semudah itu memainkan pemilu ini yang cape-cape yang biayanya tidak sedikit tapi dicurangi oleh modus-modus yang haus kekuasaan” tegasnya.
Ibnu Jandi merasa aneh dan terheran-heran dengan apa yang terjadi di tubuh partai berlogo banteng tersebut.
Ia menyayangkan apa yang terjadi saat ini, dimana menurutnya hal ini dapat mempengaruhi marwah partai sendiri.
“Kalaupun curang juga gak segini masifnya gitu, bagi saya waduh keterlaluan ini, marwah Parpol itu harus dijaga baik-baik. Kalau curang bo ya jangan sampe suara parpolnya yang diambil gitu, apa iya gak ada cara lain” tandasnya.
Reporter : Adit
1 Komentar
Benar ,demokrasi di kabupaten skr sdh mulai jelek dgn adanya kecurangan dr panitia PPK dan Panwascam kelapa dua yg sampai dibayar utk pengelembungan suara utk no.3 nilainya 150k sd 200k utk 1 suara..kenapa pd diam sja penegak hukum di kab.tangera.ng.