EMBARAN.CO — Tempat hiburan malam (THM) Cafe and Resto Loxuz di Panongan, Citra Raya, tetap menjalankan aktivitas dunia malamnya di bulan suci Ramadhan.
Pengunjung terpantau memadati lokasi tersebut pada Sabtu malam (15/3/23), ditemani kerasnya music DJ dan minuman keras beralkohol (miras).
Kondisi ini tentunya sangat disayangkan, ketika Pemerintah Kabupaten Tangerang telah dengan jelas melarang aktivitas tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan, melalui Surat Edaran Bupati Tangerang.
Awak media pun berhasil mendapatkan gambaran di dalam THM tersebut, dimana di dalamnya diisi dengan sejumlah perempuan berpakaian sexy dan para kaum lelaki yang berjoget dalam pengaruh alkohol.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Dimana dengan tegas dinyatakan, bahwa Tempat Hiburan Malam diantaranya karaoke, sauna, spa, massage dan billiar.
Jauh sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menegaskan bahwa pihaknya akan menindak para pengusaha yang bandel dan tidak mengindahkan surat edaran tersebut.
“Semua termasuk di Gading Serpong, PIK 2 dan semuanya pasti berlaku jika memang masih di wilayah Kabupaten Tangerang,” tutur Agus kepada awak media, Rabu 26 Februari 2025.
Sementara dikonfirmasi berkaitan masih beroperasinya salah satu THM di kawasan Citra Raya itu, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muh Waisul Kurni, menegaskan pihaknya akan mengecek aktivitas THM di lokasi tersebut. “Besok di cek” singkatnya.
Tinggalkan Balasan