Embaran.co | Tangerang – Terkait sengketa informasi publik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait berita di Media online suarageram.co, berdasarkan data dari Komisi Informasi Provinsi Banten bahwa DPMPTSP Kabupaten Tangerang mendapatkan pengaduan akibat dinilai tidak terbuka terhadap informasi publik, dengan nomor putusan 003/I/KI Banten_PS/2023 tertanggal 23 Mei 2023.
Yang mana telah diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas DPMPTSP, Soma Atmaja memberikan penjelasan bahwa pihak Dinas telah memberikan balasan surat terkait permintaan informasi publik, hal tersebut menunjukkan bahwa pihak DPMPTSP telah merespons permintaan informasi publik yang diajukan oleh pihak yang mengajukan, Senin (12/06/2023).
“Kami pihak Pemerintahan Kabupaten maupun dinas telah memberikan tanggapan atau penjelasan tertulis membalas surat permohonan Informasi tersebut, Adapun permintaan dalam informasi harus dengan tujuan tertentu, baik peruntukannya untuk sebuah kajian maupun keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ,ucap Soma.
Dalam konteks adanya sengketa informasi publik, mungkin terjadi adanya ketidakpuasan dalam mendapatkan informasi, namun pihak dinas maupun Pemerintahan Kabupaten Tangerang sudah menjawab terkait permintaan informasi tersebut kepada pemohon.

Tinggalkan Balasan